2022, Upah Minimum Provinsi (UMP) Naik Rata-rata 1,09 Persen
HARIANTERKINI.COM – Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) menyebut upah minimum provinsi (UMP) akan tahun depan sekitar 1,09 persen. Wakil Ketua Depenas Adi Mahfud menyampaikan kenaikan upah minimum tersebut berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang telah dilaporkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). “Kenaikan rata-rata upah minimum 2022 di 1,09 persen”. Untuk daerah dengan UMP tertinggi masih dipegang oleh DKI…
