Kemenag: Tidak Ada Jualan Kuota Haji

HARIANTERKINI.COM – Kementerian Agama (Kemenag) RI mengungkapkan alasan pengalihan tambahan 10 ribu kuota haji ke haji khusus. Salah satunya atas hasil perhitungan simulasi kepadatan yang dilakukan Kemenag dan Kementerian Haji Arab Saudi.

Diketahui, Kerajaan Arab Saudi telah menetapkan besaran kuota tambahan haji untuk Indonesia sebesar 20 ribu. Adapun komposisinya 50 persen untuk kuota haji reguler dan dan 50 persen jamaah haji khusus.

“Dengan tambahan yang ada kemudian kita diskusikan yang paling memungkinkan. Karena itu sudah kita hitung juga kalau kita tambah full berapa kira-kira kepadatan (di Mina) akan bertambah,” ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief di Jakarta, Senin.

Hilman mengatakan, tambahan kuota ini menjadi yang terbesar sepanjang penyelenggaraan ibadah haji dan menjadi tantangan tersendiri bagi Kementerian Agama.

“Kira-kira gimana cara membawanya ke sana, pembagiannya, kemudian juga layanannya di tanah air, layanannya di sana, dan seterusnya,”terangnya.

Dia juga menegaskan, bahwa pihaknya telah melaporkan tambahan kuota tersebut ke Komisi VIII DPR. Kemenag juga langsung berdiskusi dengan Kementerian Haji Saudi untuk membahas layanan untuk jamaah kuota tambahan.

Kemenag dan Kementerian Haji Saudi menyoroti situasi yang bisa terjadi terutama saat puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).

Khusus di Mina, menjadi perhatian serius Kementerian Agama mengingat luasan Mina yang terbatas dan tenda-tenda di maktab yang tergolong sempit.

Dia tak membayangkan bagaimana kepadatan yang terjadi apabila 20 ribu orang bergabung dengan jamaah reguler normal di tenda maktab yang terbatas. Terlebih, tenda Mina yang hanya diisi jamaah reguler normal saja sudah berjubel.

Akhirnya Indonesia mengusulkan untuk memasukkan kuota haji tambahan ke zona 2 yang relatif masih kosong. Namun jalur itu, kata Hilman, biasanya dipakai oleh jamaah haji khusus.

Selanjutnya pada Januari 2024, Kementerian Haji Saudi memberikan rekomendasi yang dalam naskahnya memberikan tambahan kuota 20 ribu dengan pembagian rata antara reguler dan khusus dan menjadi panduan Kemenag.

“Kemudian di situlah apa namanya didorong ke zona 2, yang relatif masih kosong tapi itu beda jalur biasanya dipakai oleh haji khusus,” ungkapnya.

Kemenag selanjutnya berupaya berkordinasi dengan Komisi VIII DPR RI. Namun saat itu berdekatan dengan Pemilu 2024, maka penyesuaian tidak berjalan dengan mulus.

“Jadi betul ada situasi-situasi teknis, hasil kajian teknis yang kemudian kita simulasikan seperti itu (dialihkan). Jadi bukan dijual, karena Kemenag juga gak jualan kuota,” tutup Hilman.

Baca juga: Perpres Percepatan Pembangunan IKN Untuk Menarik Minat Investor

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *