Upaya Cegah Pelanggaran Pilkada 2024

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, menguraikan upaya pencegahan pelanggaran pada Pilkada 2024. Salah satu langkah yang diambil adalah penyusunan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) untuk memetakan wilayah pemilihan berdasarkan tingkat kerawanan.

“Bawaslu juga berkoordinasi dan bekerjasama dengan lembaga pemerintah terkait, serta mengadakan sosialisasi kepada publik, partai politik, peserta pemilihan, dan tim kampanye mengenai potensi pelanggaran dan sanksi yang dapat diterapkan,” ujar Bagja dalam acara Konsolidasi Bidang Pelayanan Masyarakat Intelkam di Jakarta, Senin (10/6/2024).

Bagja menjelaskan bahwa Bawaslu berusaha mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan melakukan pengawasan ketat di setiap tahap pemilihan. “Jika ada indikasi pelanggaran, segera lakukan pencegahan,” tegasnya. Dalam paparannya, Bagja juga menyebut beberapa potensi pelanggaran Pilkada yang dapat berimplikasi pada diskualifikasi calon atau pasangan calon serta sanksi pidana, termasuk pembatalan pencalonan.

“Mutasi pejabat tanpa izin Menteri Dalam Negeri enam bulan sebelum penetapan calon hingga akhir masa jabatan, serta penggunaan program atau kegiatan pemerintah yang menguntungkan calon,” jelasnya.

Bagja juga menambahkan bahwa politik uang, seperti menjanjikan, memberikan uang atau materi lainnya, dan menerima sumbangan dana kampanye dari pihak-pihak terlarang seperti asing, pemerintah, BUMN/BUMD/BUMDes, merupakan pelanggaran serius. “Bawaslu membutuhkan sinergi dan kesamaan persepsi dengan Polri, khususnya intelkam, yang selama ini sudah berjalan baik dan perlu ditingkatkan,” tutup Bagja.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *