Revisi UU Desa Disahkan, Perangkat Desa Dilindungi Jamsostek

HARIANTERKINI.COM –Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ternate, Arief Sabara turut menyambut baik revisi Undang-undang Desa yang baru disahkan. Pasalnya UU Desa ini menjelaskan terkait pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi ekosistem desa.

Adapun salah satu poin penting yang ditetapkan pemerintah dalam undang-undang tersebut ialah para perangkat desa dijamin program Jamsostek. “Kepala dan perangkat desa, serta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) akan mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dalam menjalankan tugasnya”, kata Arief, dalam keterangannya kepada rri.co.id, Minggu (30/6/2024).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (UU Desa). UU itu juga mengatur pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kepala dan perangkat desa, dan anggota BPD.

Sebagai bentuk respons cepat terbitnya aturan tersebut, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri bersama BPJS Ketenagakerjaan melakukan diseminasi. Diseminasi itu bersasaran kepada seluruh pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, yang digelar di Jakarta, Kamis pekan lalu.

Mendagri yang diwakili Plt. Sekjen Kemendagri Tomsi Tohir dalam keterangannya mengatakan hal tersebut sejalan dengan Nawacita Presiden Jokowi. Yaitu membangun Indonesia dari pinggiran, salah satunya dengan memperkuat desa-desa di Indonesia.

Peran desa yang sangat penting dalam menyokong pertumbuhan perekonomian nasional, membuat pemerintah mengambil langkah-langkah konkret tersebut. Untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat pekerja, khususnya yang berada di wilayah pedesaan.

“Betul-betul saya sangat berharap untuk berbagi kesejahteraan bagi teman-teman yang ada di desa tadi. Perangkat desa maupun masyarakat,” ujarnya. “Tentunya ini merupakan tanggung jawab pemerintah untuk terus berusaha menyejahterakan masyarakat nya melalui perlindungan dan jaminan sosial yang ada,”

Senada itu, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin turut mengapresiasi kepedulian pemerintah terhadap perlindungan dan kesejahteraan pekerja di desa. “Program ini sangat penting karena merupakan mandat konstitusi dan program strategis negara untuk mendukung ketahanan nasional,” ucapnya.

Bahkan, dia menambahkan terdapat 2 Instruksi Presiden (Inpres) yang berkaitan erat dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Yakni Inpres Nomor 2 Tahun 2021 serta Inpres 4 tahun 2022 terkait Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

Lebih jauh Zainudin menyebut jaminan sosial ketenagakerjaan dapat menjadi alat untuk mencegah dan mengurangi kemiskinan. Serta menjadi alat untuk menjamin keberlangsungan pendidikan generasi penerus bangsa melalui manfaat beasiswanya.

Zainudin menyatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan siap bersinergi dengan seluruh pemerintah daerah untuk mewujudkan pekerja yang sejahtera dan bebas cemas.

“Dengan lahirnya UU Desa yang baru ini, mari kita sama-sama saling bersinergi menghadirkan program yang sangat baik ini di pelosok-pelosok desa. Karena salah satu fungsi jaminan sosial ialah untuk mengangkat harkat dan martabat pekerja dan keluarganya,” kata Zainudin, mengakhiri.

Baca Juga: Bawaslu Himbau ASN Jangan Langgar Netralitas di Pilkada 2024

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *