KPU Segera Sebarkan Rancangan PKPU Pencalonan Pilkada

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera mempublikasikan Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Kepala Daerah setelah melewati proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Anggota KPU RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa rancangan tersebut akan dipublikasikan setelah selesai melewati proses rapat harmonisasi peraturan perundang-undangan. Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan terhadap proses harmonisasi atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan terkait batas minimal usia calon kepala daerah pada Pilkada 2024.

“Nanti pada waktunya, setelah Rancangan Peraturan KPU tentang pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah selesai melalui proses rapat harmonisasi peraturan perundang-undangan, kami akan segera publikasikan,” ujar Idham dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Idham menjelaskan bahwa Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 dari MA merupakan produk hukum yang bersifat final dan mengikat. MA memiliki kewenangan untuk melakukan judicial review atau pengujian yudisial terhadap peraturan di bawah undang-undang, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. UU tersebut menyatakan bahwa jika suatu Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.

Ia juga menegaskan bahwa dalam penyelenggaraan pemilu atau pilkada, KPU harus menerapkan prinsip kepastian hukum.

MA telah mengabulkan permohonan uji materiil yang diajukan oleh Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) terkait aturan batas minimal usia calon kepala daerah. Keputusan ini tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim MA pada Rabu, 29 Mei 2024. Putusan tersebut menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

MA memutuskan bahwa pasal dalam peraturan KPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai “…berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih”.

Sebelumnya, pasal tersebut menyatakan bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur dengan syarat berusia paling rendah 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon. Dengan dikabulkannya permohonan Partai Garuda, terjadi perubahan pada syarat batas minimal usia dan titik penghitungan usia calon.

MA berpendapat bahwa penghitungan usia bagi calon penyelenggara negara, termasuk calon kepala daerah, harus dihitung sejak tanggal pelantikannya atau sesaat setelah status calon tersebut berakhir, baik sebagai calon pendaftar, pasangan calon, maupun calon terpilih. Menurut MA, jika penghitungan usia calon kepala daerah hanya dilakukan pada saat penetapan pasangan calon, maka ada potensi kerugian bagi warga negara atau partai politik yang tidak dapat mencalonkan diri atau mengusung calon kepala daerah yang baru mencapai usia 30 tahun untuk gubernur/wakil gubernur dan 25 tahun untuk bupati/wakil bupati setelah tahapan penetapan pasangan calon.

Selain itu, MA berpendapat bahwa UU Nomor 10 Tahun 2016 tidak hanya ditujukan kepada KPU sebagai penyelenggara pemilu, tetapi juga kepada seluruh warga negara yang berhak mencalonkan dan dicalonkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *