KPU: Pemungutan Suara Ulang Tidak Pengaruhi Tahapan Pilkada

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengadakan Rapat Koordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota yang akan menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU), penghitungan suara ulang, penyandingan data perolehan suara, dan rekapitulasi suara ulang.

Untuk daerah yang melaksanakan PSU, akan diawali dengan penyesuaian nama calon serta pemutakhiran data pemilih.

Komisioner KPU Idham Kholik memastikan bahwa KPU akan melaksanakan semua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk anggota DPR, DPD, dan DPRD.

“KPU akan menyiapkan segala sesuatu mulai dari DPT dan daftar calon yang diperbaharui hingga semua logistik yang dibutuhkan sesuai dengan putusan MK terkait PHPU Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD,” ujarnya kepada Kontan, Rabu (12/6).

Ia menjamin bahwa PSU tidak akan mempengaruhi tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang akan diadakan pada November mendatang.

“Pelaksanaan putusan MK terkait PHPU Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD tidak akan mengganggu tahapan Pemilihan/Pilkada Serentak 2024,” jelas Idham.

Mengenai penetapan tanggal PSU di setiap daerah, Idham mengatakan bahwa sesuai dengan Pasal 167 UU No. 7 Tahun 2017, hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara Pemilu ditetapkan oleh keputusan KPU dan dilaksanakan serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.

Ia juga menambahkan bahwa berdasarkan Pasal 98 PKPU No. 25 Tahun 2023, dalam pelaksanaan PSU di TPS setelah putusan MK, tidak akan dilakukan kampanye.

Diketahui, MK telah mengumumkan putusan atas perkara PHPU Legislatif 2024.

Dari 297 permohonan yang diajukan, MK mengabulkan 44 perkara dengan 6 dikabulkan seluruhnya dan 38 dikabulkan sebagian. Sisanya, 57 perkara ditolak dan 148 perkara tidak diterima.

Jumlah perkara PHPU Legislatif 2024 yang dikabulkan MK meningkat dibandingkan dengan Pemilu 2019 yang hanya berjumlah 13 perkara.

Mengenai PSU, MK memerintahkan KPU untuk melaksanakan PSU dalam rentang waktu tertentu, yaitu 21 hari untuk 2 perkara, 30 hari untuk 11 perkara, dan 20 hari untuk 7 perkara setelah putusan dikeluarkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *