Bawaslu RI Berencana Cegah Kampanye Di Luar Jadwal Pilkada 2024

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI berencana untuk mencegah kampanye di luar jadwal pada Pilkada serentak 2024. Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, menekankan bahwa calon kepala daerah yang mengikuti Pilkada serentak 2024 harus mematuhi aturan kampanye yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Jadwal kampanye untuk Pilkada serentak ditetapkan dari 25 September hingga 23 November 2024. Untuk mencegah terjadinya kampanye di luar jadwal, Lolly menyatakan bahwa Bawaslu akan meningkatkan imbauan kepada partai politik dan para calon kepala daerah.

“Dalam hal ini, Bawaslu akan melakukan imbauan melalui media sosial, partai politik, dan KPU,” ujar Lolly kepada wartawan pada Selasa (11/6/2024).

Sebagai Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu, Lolly menegaskan bahwa pihaknya telah belajar dari pengalaman Pemilu 2024 yang lalu, di mana banyak terjadi pemasangan alat peraga kampanye di luar jadwal.

“Kami sudah mulai meningkatkan imbauan sejak awal, sesuai dengan regulasi yang ada,” tambahnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *