Bawaslu Himbau ASN Jangan Langgar Netralitas di Pilkada 2024

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak mengulang pelanggaran netralitas dalam Pemilihan 2024, mengingat pengalaman dari Pemilihan 2020. Bagja menyebutkan terdapat 65 putusan terkait kepala desa atau ASN yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon (paslon).

“65 putusan ini terutama terkait kepala desa yang menguntungkan atau merugikan paslon. Selain itu, ada 22 putusan terkait politik uang dan 12 putusan mengenai pemberian suara lebih dari sekali,” jelasnya saat menjadi narasumber dalam Forum Sentra Gakkumdu di Makassar, Kamis (27/06/2024).

Bagja juga mengingatkan ASN untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial. ASN perlu berhati-hati dalam menyukai, mengomentari, dan membagikan postingan terkait paslon, karena mereka, bersama TNI dan Polri, terikat oleh hukum yang melarang aktivitas tersebut.

Larangan ini diatur dalam UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), UU No.34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), dan TAP MPR RI Nomor VII/MPR/2000 tentang peran TNI dan Polri.

“Netralitas ini harus dijaga, karena KASN juga telah memperingatkan bahwa tanpa kesadaran, jumlah pelanggaran bisa bertambah dan mencederai demokrasi,” kata Bagja.

Melalui kerja sama dengan Sentra Gakkumdu, Bagja berharap antar institusi bisa saling belajar mengenai hukum perkara pidana Pemilu. Dia mengajak pimpinan Bawaslu daerah untuk tidak ragu belajar dari kepolisian dan kejaksaan, serta membuka diri terkait transfer ilmu perihal kepemiluan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *