Iuran Tapera, Pekerja Bisa Cairkan saat Pensiun

tapera

HARIANTERKINI.COM – Gaji para pekerja akan dipotong sekitar 3% untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Dana Tapera ini bisa dicairkan kembali setelah pekerja berusia 58 tahun atau saat mencapai usia pensiun.

Dana Tapera merupakan dana yang dipercayakan dan dimiliki oleh semua peserta, terdiri dari himpunan simpanan serta hasil pemupukannya.

Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menyatakan bahwa dana yang dikumpulkan dari para peserta akan dikelola oleh BP Tapera sebagai tabungan yang nantinya akan dikembalikan kepada peserta.

“Dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya,” kata Heru.

Peserta Tapera yang dalam konteks ini disebut sebagai Peserta merupakan setiap individu warga negara Indonesia atau warga negara asing yang memiliki visa kerja dengan masa tinggal di Indonesia minimal enam bulan dan telah melakukan pembayaran simpanan.

Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3% dari pendapatan bulanan untuk peserta pekerja, dan untuk peserta yang bekerja secara mandiri ditentukan berdasarkan penghasilan mereka.

Besaran simpanan peserta seperti yang disebutkan, untuk peserta pekerja ditanggung bersama pemberi kerja atau perusahaan sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%.

Sedangkan bagi peserta yang bekerja secara mandiri, mereka bertanggung jawab atas seluruh besaran simpanan mereka sendiri.

 

Perlu dicatat bahwa Tabungan Perumahan Rakyat, yang dikenal sebagai Tapera merupakan penyimpanan yang dilakukan secara rutin oleh peserta dalam periode tertentu, yang hanya bisa digunakan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *