Hasil Pengawasan Promosi Produk Kosmetik Yang Tidak Sesuai Dengan Norma Kesusilaan

HARIANTERKINI.COM:  Pola perdagangan konvensional saat ini semakin bergeser ke arah perdagangan online. Kosmetik merupakan salah satu komoditi yang banyak diperjualbelikan secara online. BPOM melakukan pengawasan terhadap produk kosmetik yang beredar baik yang dijual secara konvensional maupun online di media sosial/marketplace.

BPOM juga melakukan pengawasan terhadap publikasi materi promosi/iklan produk kosmetik tersebut. Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan selama periode Oktober 2023 hingga Januari 2024 BPOM menemukan 4 (empat) produk kosmetik dengan promosi yang mengeksploitasi erotisme atau seksualitas, yaitu:

  1. Potens Special Gel for Man (nomor notifikasi NA18230104521, pemilik nomor notifikasi Botryo Herba Bioteknologi);
  2.  Hanimun Gentle Gel (nomor notifikasi NA18210112280, pemilik nomor notifikasi Tritunggal Sinarjaya);
  3. Cocomaxx Gel Massage Gel (nomor notifikasi NA 18210102363, pemilik nomor notifikasi Tritunggal Sinarjaya);
  4. Geltama Gentle Gel (nomor notifikasi NA 18230100410, pemilik nomor notifikasi Tritunggal Sinarjaya).

Informasi pada materi promosi/iklan kosmetik yang beredar wajib memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pengawasan Periklanan Kosmetika, di antaranya iklan tidak mengeksploitasi erotisme atau seksualitas.

Kriteria pertama yaitu objektif, informasi sesuai dengan kenyataan yang ada dan tidak boleh menyimpang dari sifat kemanfaatan, cara penggunaan, dan keamanan kosmetik. Kriteria kedua yaitu tidak menyesatkan, informasi yang disampaikan dalam iklan harus jujur, akurat, dan bertanggung jawab, serta tidak memanfaatkan kekhawatiran masyarakat. Kriteria ketiga yaitu tidak menyatakan seolah-olah sebagai obat atau bertujuan untuk mencegah suatu penyakit. Kriteria keempat produk kosmetik tersebut tidak memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku karena visual iklan yang ditampilkan menyimpang dari tujuan dan kegunaan/kemanfaatan kosmetik.

BPOM telah menindaklanjuti produk kosmetik dengan promosi yang menampilkan mengeksploitasi erotisme atau seksualitas  dengan memberikan sanksi berupa pencabutan nomor izin edar/notifikasi produk kosmetik tersebut sejak Januari 2024. BPOM juga bersinergi dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk mengawasi peredaran dan promosi produk kosmetik di media online, serta memberikan rekomendasi takedown terhadap e-commerce yang mengiklankan produk tersebut.

 

Baca Juga:

1. Ragam Informasi Sambut Lebaran 2024 | HARIANTERKINI.COM

2. Perdamaian dan Toleransi Kunci Penting Cegah Destabilisasi Sosial Politik Pasca Pemilu 2024 (harianterkini.com)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *