UU Cipta Kerja Berpihak pada Pengusaha dan Para Pekerja

cipta kerja
HARIANTERKINI.COM – Wakil Ketua Komite Tetap Koordinasi Industri Penyedia Informasi Lowongan Kerja Bidang Vokasi dan Sertifikasi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arimansyah menyebut Undang-Undang Cipta Kerja sudah berimbang. Dia menyebut UU Cipta Kerja sudah berpihak pada pengusaha dan para pekerja. Arimansyah mengatakan, setiap peraturan ketenagakerjaan harus melindungi hak para tenaga kerja.
Dalam UU Cipta Kerja saat ini perbedaannya yakni perihal jangka waktu perpanjangan kerja waktu tertentu (PKWT) yang membuat pekerja dikontrak selama lima tahun dan dapat diperpanjang.
baca juga : Pindah Ibu Kota solusi kurangi polusi di Jakarta
“Pembedanya adalah hanya perihal jangka waktu perpanjangan PKWT, di mana dalam Peraturan Ketenagakerjaan saat ini pengusaha bisa membuat kontrak kerja hingga jangka waktu selama 5 tahun yang dapat dilakukan perpanjangan, dan tidak mengenal lagi adanya pembaharuan atas PKWT,” ujar Arimansyah, Minggu (6/8/2023).
Tak hanya itu, Arimansyah menyebut perusahaan diwajibkan membayar uang kompensasi kepada karyawan yang masa kontraknya berakhir. Ketentuan ini tak ada dalam peraturan ketenagakerjaan sebelumnya.
“Selain itu, juga dikenal adanya komponen baru berupa uang kompensasi yang harus dibayarkan pada saat berakhirnya jangka waktu PKWT oleh pengusaha kepada pekerja PKWT yang bersangkutan,” ungkap Arimansyah.
“Jadi ini menjadi salah satu bukti bahwa asas keadilan dan keseimbangan pada materi muatan UU Cipta Kerja telah terpenuhi,” jelas dia.
pada kesempatan terpisah Pakar Ekonomi Universitas Gadjah Mada, Profesor Doktor Gunawan Sumodiningrat menganalogikan misi besar Undang-Undang Cipta Kerja untuk menghapus kemiskinan di Indonesia dengan tujuan utama dalam hidup, yakni mencapai kebahagiaan.
“Filosofi tujuan hidup itu sederhana, ingin bahagia,” ujarnya dalam menggelar Focus Group Discussion “Aspek Kemitraan Bagi Usaha Mikro Kecil dengan Usaha Menengah dan Besar dalam UU Cipta Kerja” di Kota Batam, Kepulauan Riau, Jumat, 4 Agustus 2023.
Menurut Prof. Gunawan, manusia dapat meraih kebahagian jika hidupnya nyaman. Pondasi kenyamanan yakni tidak lapar. Agar tidak lapar, maka orang harus bekerja. Untuk bekerja, dibutuhkan lapangan kerja yang dapat menampung tenaga kerja.
Kehadiran Undang-Undang Cipta Kerja bertujuan menyederhanakan birokrasi, sehingga mempermudah perizinan berusaha. Kemudahan izin usaha akan menghasilkan banyak pengusaha yang membuka lapangan kerja.
Sebagai salah satu kalangan akademisi yang terlibat dalam pembuatan UU Cipta Kerja, Prof. Gunawan mengakui sejumlah pihak menentang kehadiran regulasi ini karena belum paham tujuan utamanya, yakni mengentaskan kemiskinan.
“Karena itu, harus berubah dulu mindset-nya. Bahwa, manusia itu kalau ingin mencapai bahagia ya harus mampu menghidupi dirinya sendiri, harus bekerja agar dapat makan, dapat mencapai kesejahteraan,” ujarnya.
Namun, sebuah usaha yang menghasilkan lapangan kerja tidak dapat bergerak sendiri. Dibutuhkan kerja sama dengan banyak pihak, karena itulah kemitraan menjadi kunci utama mencapai target UU Cipta Kerja.
Prof. Gunawan menuturkan, upaya mengubah paradigma ini ia jalankan saat berbicara di berbagai desa. Kepada warga desa, ia menjelaskan bahwa sangat penting memenuhi kebutuhan pangan secara bersama, serta memakmurkan desa.
“Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) muncul sebagai perwujudan kemitraan warga desa, sekaligus bermitra dengan banyak pihak lainnya agar produksi desa tersebut dapat dipasarkan lebih luas sehingga berujung pada peningkatan ekonomi desa,” lanjut Prof. Gunawan.
Dalam UU Cipta Kerja, terdapat sejumlah pasal yang secara khusus mengatur tentang kemitraan usaha menengah besar dengan UMKM. Adapun, tujuannya untuk memperkuat sektor UMKM dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
Pertama, fasilitasi akses pembiayaan. Dua, pengembangan kapasitas UMKM. Tiga, akses ke pasar yang lebih luas. Empat, penyediaan sumber daya dan teknologi. Lima, peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat.
“Kemitraan ini menjadi salah satu upaya untuk membangun Indonesia dari desa, dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih adil dan berkeadilan,” kata Prof. Gunawan.
Senada, Presiden Institut Otomotif Indonesia (IOI), Made Dana Tangkas menyatakan pentingnya membangun kemitraan untuk menaikkan kelas UMKM. Ia memberi contoh perusahaan otomotif Toyota dari Jepang, sebelum mendunia berasal dari bisnis UMKM.
“Raja otomotif dunia ini datangnya dari UMKM. Dari perusahaan tenun berubah menjadi perusahan otomotif. Jadi saya harap dari Batam juga muncul pelaku UMKM yang berhasil membawa produknya mendunia,” kata Made Dana.

 

sumber : Tempo

Table of Contents

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *