Satgas UUCK Inplementasikan Efektifkan UU Cipta Kerja

Satgas UUCK Inplementasikan Efektifkan UU Cipta Kerja
HARIANTERKINI.COM, JAKARTA -Satgas Percepatan dan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK), efektifkan implementasi UU Cipta Kerja. Ketua Pokja Monitoring dan Evaluasi (Monev) Satgas Percepatan dan Sosialisasi UUCK, Edy Priyono mengungkapkan, hal tersebut kini masih menjadi fokus utama satgas di lapangan.

“Sekarang ketika Perppu disahkan menjadi UU, kita beradaptasi lagi. Kita sekarang sedang sangat fokus bagaimana supaya ketentuan dalam UU Cipta Kerja bisa dilaksanakan secara efektif,” kata Edy, Rabu (10/5/2023).

Satgas Percepatan Sosialisasi UUCK terus mengevaluasi dan memonitor berbagai aturan yang ada di UU Cipta Kerja.

Apakah aturan tersebut sudah berjalan dengan baik, atau belum.

Kalau tidak jalan, maka harus diketahui dimana letak permasalahannya.

“Kita sekarang sudah mulai (ke lapangan) dan pasti langsung, dalam waktu singkat pasti akan ditindaklanjuti,” imbuhnya.

Berdasarkan temuan, kata Edy sulitnya perizinan usaha diakui masih tetap ada di lapangan.

Pasalnya, hal ini berkaitan dengan adanya peraturan daerah (Perda).

“Nah ini ternyata kan tidak semua hal terkait izin usaha ini, menjadi wewenang pusat. Jadi waktu di Bali, kami ketemu Real Estate Indonesia (REI), ternyata selain peraturan pemerintah pusat, ada juga di peraturan di daerah,” terangnya.

Ia mengakui dalam beberapa kasus ada regulasi yang justru memberatkan pengusaha, karena masih adanya oknum yang melakukan pungutan liar (pungli).

Kata dia, ini menjadi tantangan bagi pemerintah.

Khasusnya, agar hal-hal seperti ini bisa dihilangkan atau diminimalkan.

“Dan kita sadar bahwa tugas kita tidak selesai dengan hanya membuat aturan, maka langkah berikutnya adalah bagaimana pelaksanaan itu supaya berjalan dengan baik,” ungkapnya.

Tentu saja, hal ini menjadi tanggung jawab Satgas Percepatan dan Sosialisasi UUCK untuk bisa menyatukan langkah yang diambil, baik dari pemerintah pusat maupun daerah.

Edy berharap, seluruh pihak bisa bekerja sama dengan pemerintah.

“Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri, harus bersama Pemda, komponen masyarakat sipil seperti NGO (Non Government Organization), organisasi profesi, pelaku usaha, masyarakat, pelajar, mahasiswa,” kata dia.

“Kita biasakan berdialog tanpa harus memaksakan pendapat. Baik dari pemerintah, maupun masyarakat. Kita harapkan kerjasama semua pihak, karena masalah ke depan itu, akan semakin besar. Kita harus hadapi bersama-sama,” tambahnya.

Baca juga  : Kapolda Metro Minta Buruh Tertib Gelar May Day 2023

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *