VAKSIN SAAT PUASA? YUK SIMAK PENJELASANNYA!

VAKSIN SAAT PUASA? YUK SIMAK PENJELASANNYA
HARIANTERKINI.COM – Pada masa pandemi, pemerintah sempat menjadikan vaksin covid-19 menjadi syarat pemudik. Hal itu tertuang dalam surat edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 84 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri.

 

Banyak di antara umat Muslim yang kemudian mengikuti vaksinasi tersebut sebagai syarat agar dapat pulang ke kampung halaman. Namun, dari kebijakan tersebut muncul pertanyaan mengenai hukum vaksinasi saat puasa.

Vaksinasi diperbolehkan saat menjalankan ibadah puasa. Bahkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan sebuah fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang hukum vaksinasi bagi umat islam.Vaksin umumnya disuntikkan ke dalam tubuh melalui lengan sebelah kiri bagian atas dan bukan melalui anggota tubuh yang terbuka. Maka kegiatan tersebut bukan kategori memasukkan zat makanan ke dalam tubuh.

 

BACA JUGA: Kemenkes Tambah Vaksin Indovac untuk Booster ke-2

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *