Perppu Cipta Kerja Dibuat Untuk Melindungi Pekerja
HARIANTERKINI.COM – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja turut mengubah aturan tentang larangan bagi pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan dengan berbagai kondisi tertentu seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Menurut Perppu Cipta Kerja, pengusaha dilarang melakukan PHK terhadap karyawan dalam 10…