Sidang Pelanggaran HAM Berat Paniai, JPU Hadirkan Empat Saksi dari Institusi Polri

Sidang Pelanggaran HAM Berat Paniai, JPU Hadirkan Empat Saksi dari Institusi Polri
HARIANTERKINI.COM, Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Kota Makassar, Sulawesi Selatan kembali menggelar persidangan terkait perkara dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua, 2014 lalu.

Dalam persidangan kali ini, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menghadirkan empat orang saksi yang berasal dari institusi Polri

“Tim JPU yang dipimpin Direktur Pelanggaran HAM berat pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Erryl Prima Putera Agus telah menghadirkan empat orang saksi yang berasal dari institusi Polri,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis (29/9).

Adapun kempat saksi yang dihadirkan adalah Briptu ARA, Briptu AOW, Bripka RB dan Aipda HW. “Para saksi diperiksa atas nama terdakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu,” ujar Sumedana.

Usai memeriksa keempat saksi, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim ad hoc Pengadilan HAM Berat Sutisna Sawati, telah ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Senin (3/10) mendatang.

“Sidang diagendakan (masih) pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tandas Sumedana.

Dalam persidangan sebelumnya, JPU telah mendakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu dengan Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Isak juga didakwa Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Meskipun demikian, Isak maupun kuasa hukumnya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa tersebut.

Baca Berita Lainnya : Jalan Tol di IKN Siap Dioperasikan Jasa Marga

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *