Kasus Gubernur Papua Lukas Enembe Murni Kasus Hukum Bukan Politik

Moeldoko, Kasus Gubernur Papua Lukas Enembe Murni Kasus Hukum Bukan Politik
HARIANTERKINI.COM, Jakarta – Penanganan kasus dugaan gratifikasi proyek dari APBD dengan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe tidak menyangkut soal politik. Kasus Gubernur Papua Lukas Enembe murni pelanggaran hukum yang tengah ditangani  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Saya mungkin bisa lebih keras lagi berbicara. Karena ini persoalannya soal hukum murni, bukan persoalan politik, maka siapapun harus mempertanggungjawbakan di hadapan hukum. Tidak ada pengecualian,”  ujar Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko terkait penanganan kasus hukum yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.

Ditegaskan Moeldoko pemerintah mendukung dan mendorong KPK bekerja lebih keras dalam mengusut kasus Lukas Enembe. “Saya tak melangkahi, praduga tak bersalah. Itu ursan penegak hukum,” tegas Moeldoko.

Dikatakan Moeldoko, pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan anggaran untuk kesejahteraan untuk masyarakat Papua. Untuk itu, Moeldoko mengingatkan agar kebijakan pemerintah tidak diselewengkan demi kepentingan pribadi.

“Negara ini, pemerintah ini, Presiden Jokowi, telah menggelontorkan luar biasa keuangan untuk Papua. Untuk apa? Untuk kesejahteraan dan segera terjadi keadilan di sana. Jangan justru kebijakan afirmatif itu diselewengkan untuk kepentingan pribadi,” ujar Purnawirawan Perwira Tinggi TNI Angkatan Darat yang saat ini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan Indonesia.

Sebelumnya, KPK telah memanggil Gubernur Papua Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 26 September 2022. Namun, Lukas Enembe tidak memenuhi panggilan dengan alasan masih sakit.

KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

Pada Kamis 29 September 2022 KPK kembali berencana mengirimkan surat panggilan ketiga kepada Gubernur Papua Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka.

Baca Berita Lainnya : Kemenhub : Subsidi BBM Bisa Dialihkan ke Insentif Motor Listrik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *