Aturan PHK Karyawan Menurut Peraturan Pemerintah, 11 Kondisi Karyawan Tak Bisa Dipecat

Aturan PHK Karyawan Menurut Peraturan Pemerintah, 11 Kondisi Karyawan Tak Bisa Dipecat

HARIANTERKINI.COM – Dalam dunia kerja, ada istilah PHK karyawan.  Bagi para karyawan atau pekerja dan pengusaha, tentunya istilah ini sudah tak asing lagi bagi mereka. PHK ini berkaitan erat dengan hukum. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui aturan PHK karyawan.

Sebelum membahas mengenai PHK karyawan, apakah kamu sudah tahu apa itu PHK? Jadi, PHK adalah pemutusan hubungan kerja. Istilah ini digunakan untuk mengakhiri hubungan kerja atas suatu alasan tertentu, sehingga berakhirnya hak serta kewajiban antara pengusaha dan karyawan/pekerja/buruh.

Dalam kata lain, dengan adanya PHK ini maka pekerja tidak lagi wajib bekerja di tempat dia bekerja saat ini dan pengusaha juga tidak wajib memberikan gaji atau upah.

Meski demikian, PHK tidak dapat dilakukan seenaknya atau sembarangan. Untuk melakukan PHK, ada aturan khusus yang perlu diterapkan sesuai ketentuan hukum. Lantas, apa saja aturan PHK karyawan?

Aturan PHK Karyawan

Penting untuk diketahui bahwa PHK karyawan tidak bisa dilakukan sembarangan. Terdapat sejumlah aturan PHK yang wajib dipenuhi semua perusahaan jika akan melakukan PHK terhadap karyawannya. Aturan PHK ini tertulis dalam PP (Peraturan Pemerintah) No 35 Tahun 2021.

Dalam PP tersebut juga tercantum bahwa dalam aturan PHK, pengusaha dilarang untuk melakukan PHK (pemutusan hubungan kerja) kepada pekerja/buruh/karyawan dengan alasan seperti berikut ini:

  1. Berhalangan untuk masuk kerja dengan alasan sakit menurut surat keterangan dokter dan tak melebihi 12 bulan

  2. Berhalangan untuk melakukan pekerjaan karena sedang memenuhi kewajiban negara

  3. Menjalankan kewajiban ibadah

  4. Menikah

  5. Hamil, melahirkan, menyusui, atau keguguran

  6. Memiliki hubungan keluarga dengan karyawan/pekerja/buruh lainnya dalam satu perusahaan

  7. Mendirikan, jadi anggota, serta pengurus serikat pekerja serikat buruh

  8. Menjalankan kegiatan serikat pekerja/buruh sesuai ketentuan yang telah diatur dalam surat perjanjian kerja

  9. Mengadukan pengusaha pada pihak berwajib atas perbuatan pengusaha yang telah berbuat tindak pidana atau kejahatan

  10. Berbeda paham, aliran politik, agama, suku, golongan, warna kulit, jenis kelamin, kondisi fisik, status perkawinan

  11. Keadaan cacat permanen, sakit akibat mengalami kecelakaan kerja, atau sakit yang menurut surat keterangan dokter waktu penyembuhannya belum bisa dipastikan.

Demikian ulasan mengenai aturan PHK karyawan yang penting untuk diketahui para karyawan/pekerja/buruh dan pengusaha. Semoga informasi ini bermanfaat.

 

BACA JUGA : UU PDP Diklaim Membuat Konsumen Nyaman Bertransaksi Digital

Table of Contents

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *