Kasus MSAT Bukan Kriminalisasi Pesantren

MSAT
HARIANTERKINI.COM – Polisi berupaya menangkap MSAT (42), putra Pengasuh Ponpes Shiddiqiyyah di Jombang untuk diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Korps berseragam cokelat menegaskan kasus pencabulan yang menjerat MSAT bukanlah kriminalisasi terhadap pondok pesantren.

Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat mengatakan, proses hukum yang dijalankan Polri terhadap kasus pencabulan santriwati dengan tersangka MSAT sudah hampir tuntas. Karena berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh Kejati Jatim. Terlebih lagi setelah dua kali praperadilan yang ditempuh tersangka kandas.

“Sebenarnya tinggal satu tahap lagi dari kami menyerahkan tersangka kepada jaksa (Untuk tahap penuntutan di pengadilan),” kata Nurhidayat kepada wartawan, Rabu (6/7/2022).

Nurhidayat menegaskan, penegakan hukum yang dilakukan Polda Jatim untuk menangkap dan menyerahkan Moch Subchi Azal Tsani ke jaksa, tetap dilakukan. Oleh sebab itu, dia mengimbau masyarakat tidak melindungi DPO kasus pencabulan santriwati tersebut jika tidak ingin dikenakan sanksi pidana.

“Ini sering kami sampaikan dengan harapan tidak melebar lagi permasalahan pribadi ini disangkut pautkan dengan lembaga pondok. Ini sangat sayang sekali. Saya jujur saja berlarut-larutnya kasus ini kan dari pihak tersangka mengatasnamakan seolah-olah kriminalisasi pondok. Padahal, itu permasalahan individu,” tegasnya.

Menurut Nurhidayat, penegakan hukum terhadap kasus pencabulan santriwati merupakan masalah individu yang harus dihadapi Moch Subchi Azal Tsani. Artinya, polisi menangani kasus tersebut tidak ada kaitannya dengan Ponpes Shiddiqiyyah. Apalagi melakukan kriminalisasi terhadap pesantren.

“Maka dihadapi saja, masalah terbukti atau tidak, ya itulah kesempatan di persidangan untuk membuktikan. Mekanisme hukum ini kan sudah dibuat, baik pemeriksaan di kepolisian, dikoreksi Kejaksaan sampai di persidangan nanti hakimlah yang memutuskan,” jelasnya.

Sebagai pemangku keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Jombang, Nurhidayat mengimbau Moch Subchi Azal Tsani segera menyerahkan diri. “Makanya kami imbau saudara MSAT menyerahkan diri demi harkamtibmas di Jombang. Bisa ke polres untuk kami antar atau langsung ke polda,” tandasnya.

Berkas perkara pencabulan yang diduga dilakukan MSAT terhadap santriwati dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Jatim pada 4 Januari 2022. Oleh sebab itu, Polda Jatim berupaya secepat mungkin melakukan tahap dua atau melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara tersebut ke jaksa penuntut umum.

Namun, MSAT enggan menghadiri tiga kali panggilan Polda Jatim. Sehingga polisi memasukkan putra kiai pengasuh ponpes di Desa Losari, Ploso, Jombang itu dalam DPO sejak 13 Januari 2022. Ia diduga melanggar pasal 285 KUHP dan atau pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP. Ia diduga menyetubuhi dan mencabuli santriwatinya sendiri.

Sebelum itu, MSAT mengajukan praperadilan ke PN Surabaya terhadap proses penetapan tersangka yang dilakukan Polda Jatim. Namun pada 16 Desember 2021, hakim tidak menerima permohonan MSAT karena kurangnya pihak termohon. Penetapan tersangka MSAT dilakukan di Polres Jombang, sedangkan yang digugat dalam praperadilan tersebut Polda dan Kejati Jatim.

Tim pengacaranya pun mengajukan praperadilan kedua kalinya di PN Jombang dengan pihak termohon Kapolda Jatim, Kapolres Jombang, Kajati Jatim, serta Kajari Jombang. Sidang perdana praperadilan digelar Kamis (20/1).

Upaya praperadilan MSAT kembali kandas. Karena hakim praperadilan PN Jombang, Dodik Setyo Wijayanto menolak permohonannya pada 27 Januari 2022. Hakim menilai proses polisi menetapkan MSAT sebagai tersangka sudah tepat dan sah menurut hukum.

BACA JUGA : Hasil Penelitian: Efek Samping Vaksin Covid Ringan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *