HOAKS DANA HAJI UNTUK IKN

DANA HAJI
HARIANTERKINI.COM – Kementerian Agama (Kemenag) menyoroti adanya berita yang menarasikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta masyarakat mengikhlaskan dana haji untuk pembangunan IKN Nusantara. Kemenag menyatakan hal tersebut fitnah atau hoaks.

“Itu fitnah dan menyesatkan. Narasi Menag minta dana haji untuk IKN itu hoaks,” ujar Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi (HDI) Kemenag Akhmad Fauzin dilansir situs Kemenag, Minggu (8/5/2022).

Fauzin menyebut Yaqut tidak pernah mengeluarkan statemen tersebut. Ia juga menuturkan Kemenag sudah tidak menjadi pihak yang mengelola dana haji sejak 2018.

“Sejak 2018, Kementerian Agama tidak lagi menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam tata kelola dana haji,” jelas Fauzin.

Disebutkan dana haji dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Hal ini sesuai dengan Undang-undang No 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji yang terbit pada akhir masa pemerintahan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono.

Fauzin juga menjelaskan pada 13 Februari 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018. Peraturan ini mengatur terkait Pelaksanaan UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

“Per-bulan Februari 2018, dana haji yang saat itu berjumlah Rp103 Triliun, semuanya sudah menjadi wewenang BPKH,” tutur Fauzin.
Baca juga:
Kemenag: Jemaah Haji Akan Dapat Makan 119 Kali

Ia menilai masyarakat saat ini dapat mengetahui informasi yang benar. Namun Fauzin menyebut pihaknya mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum terhadap pihak yang ikut menyebarkan berita hoaks.

“Saya kira masyarakat sudah semakin cerdas, sudah bisa mengetahui info atau berita semacam ini tidak benar dan fitnah,” ujarnya.

“Bagi pihak-pihak yang menyebarkan berita hoaks dan fitnah ini kami akan pertimbangkan mengambil langkah hukum,” imbuhnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *