Vaksin COVID-19 HALAL untuk Muslim

covid-19
HARIANTERKINI.COM – Satgas Penanganan COVID-19 menyebut akan sepenuhnya mengganti vaksin Corona untuk umat muslim dengan yang halal. Sejauh ini, penggunaan vaksin non halal masih dianjurkan untuk digunakan karena alasan kedaruratan berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Namun seiring meningkatnya kapasitas vaksin halal seperti Sinovac dan vaksin lainnya, maka penggunaan vaksin COVID untuk umat muslim akan digantikan sepenuhnya dengan vaksin yang sudah mendapatkan fatwa halal,” beber juru bicara Satgas COVID-19 Prof Wiku Adisasmito dalam keterangan pers, Rabu (27/4/2022).

Ia menambahkan, kehalalan sebuah produk umumnya dipertimbangkan dari bahan dan turunannya yang digunakan dalam proses pembuatan, dan dinyatakan tidak sah apabila tidak sesuai hukum syariah.

Sejauh ini, MUI sudah melakukan uji sertifikat halal pada beberapa produk vaksin COVID. Di antaranya yakni Sinovac, Zivifax, Merah Putih, AstraZeneca dan Pfizer.
Baca juga: Dipimpin Anak Buah Terawan, Ini Susunan Pengurus PDSI ‘Saingan’ IDI

Berikut vaksin yang dinyatakan halal oleh MUI:
1. Vaksin Sinovac

Kehalalan vaksin Sinovac diputuskan dalam Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021 tentang produk Vaksin COVID dari Sinovac Life Science Co Ltd China dan PT Biofarma, tertanggal 11 Januari 2021. Berdasarkan fatwa tersebut, MUI memutuskan ada tiga vaksin yang hukumnya suci dan halal yakni CoronaVac, Vaksin COVID-19, dan Vac2Bio.
2. Vaksin Zifivax

Selain Sinovac, MUI juga menyatakan vaksin Zifivax suci dan halal.

Kehalalan vaksin Zivifax tertuang dalam Fatwa MUI Noor 53 Tahun 2021 tentang produk Vaksin COVID-19 dari Anhui hifei Longcon Biopharmaceutical Co Ltd.
3. Vaksin Merah Putih

Dalam Fatwa MUI Nomor 8 Tahun 2022 tentang produk Vaksin COVID-19 dari Biotis Pharmaceuticals Indonesia menyatakan vaksin PT Biotis Pharmaceuticals bersama Universitas Airlangga (Unair) dinyatakan halal dan suci.

“Ketentuan vaksin COVID-19 produksi PT Biotis Pharmaceuticals bekerja sama Universitas Airlangga hukumnya suci dan halal,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh dalam konferensi pers yang digelar di Aula Buya Hamka, Gedung MUI, Jakarta Pusat, Kamis (10/2/2022).
4. Vaksin BIBP

Dalam Fatwa MUI Nomor 9 Tahun 2022 tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Beijing Institute of Biological Products Co. (BIBP), MUI menyatakan vaksin tersebut halal.
Bagaimana dengan jenis vaksin lain?

Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh menegaskan jika vaksin halal sudah tersedia dan jumlahnya cukup, maka jenis vaksin COVID-19 yang haram tidak lagi diperbolehkan penggunaannya.

“Jika sudah ada vaksin yang halal dan persediannya mencukupi, yang haram tidak boleh dipakai, karena itu pemerintah bertanggung jawab menyediakan vaksin yang halal guna memberikan jaminan hak keagamaan bagi masyarakat Muslim,” beber Asrorun kepada detikHealth.

BACA JUGA : IKN Bakal Ciptakan New Market Place di Kalimantan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *