Menaker Jelaskan Syarat JHT Dapat Diklaim Sebelum 56 Tahun

menaker-jht-dapat-diklaim-sebelum-56

HarianTerkini.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, menepis isu terkait Jaminan Hari Tua (JHT) yang tidak bisa dicairkan jika peserta BPJS Ketenagakerjaan belum berusia 56 tahun. Sebenarnya, JHT bisa diklaim sebelum usia 56 tahun, namun harus mengikuti persyaratan tertentu.

Menaker Ida Fauziyah, dalam keterangan resminya kepada HarianTerkini.com menegaskan “Saya ingin menegaskan adanya pandangan yang mengatakan bahwa manfaat JHT hanya dapat diambil pada saat berusia 56 tahun tidaklah sepenuhnya benar, yang benar adalah manfaatnya juga dapat diambil sebagian dengan kepesertaan tertentu yang telah dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja,”

Menaker menegaskan, dana iuran dari program JHT tidak akan hilang dan dapat diklaim seluruhnya setelah peserta memasuki usia 56 tahun atau bila peserta mengalami cacat total sebelum usia pensiun atau meninggal dunia.

“Sejak awal JHT dipersiapkan untuk kepentingan jangka panjang, karena untuk kepentingan jangka pendek juga ada, pekerja yang mengalami situasi cacat permanen, meninggal dunia atau pindah ke luar negeri semua telah memiliki hak jaminan sosial dengan ketentuan-ketentuan khususnya,” ungkap Menaker.

Kendati begitu, jika manfaat JHT dilakukan klaim 100 persen. Maka, tujuan program JHT yang dicanangkan Pemerintah tidak akan tercapai. Oleh karena itu, melalui Kementerian Ketenagakerjaan program JHT diubah kebijakannya.

Ketentuan mengenai usia 56 tahun ini tentunya tidak berlaku untuk peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap. Bagi peserta yang meninggal dunia ahli warisnya dapat langsung mengajukan klaim Jaminan Hari Tua.

“Sedangkan bagi peserta yang mengalami cacat total tetap sebelum usia 56 tahun klaim dapat diajukan, setelah adanya penetapan cacat total tetap dan perhitungannya pada tanggal 1 bulan berikutnya setelah penetapan cacat total tetap tersebut,” ujarnya.

Terkait pengajuan klaim JHT, ketentuannya tertuang dalam undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Dimana dalam jangka waktu tertentu bagi peserta yang membutuhkannya dapat mengklaim sebagian dari manfaat JHT.

“Selanjutnya hal tersebut diatur dalam PP nomor 46 tahun 2015 bahwa klaim terhadap sebagian manfaat JHT tersebut dapat dilakukan apabila peserta telah mempunyai masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun dalam program JHT,” katanya.

Saat ini, banyak yang bertanya bagaimana dengan peserta yang mengalami PHK atau mengundurkan diri atau pensiun sebelum usia 56 tahun. Kata Menaker, pada prinsipnya semua peserta baik yang masih bekerja atau yang mengalami PHK atau mengundurkan diri maupun peserta yang usia pensiunnya dibawah 56 tahun, maka sebagian manfaat JHT dapat dilakukan klaim sebelum yang bersangkutan berusia 56 tahun.

“Dengan syarat mempunyai masa kepesertaan dalam program jaminan hari tua minimal 10 tahun. Klaim JHT yang dapat diajukan maksimal 30 persen dari manfaat JHT dengan tujuan akan digunakan untuk kepemilikan rumah, atau maksimal 10 persen digunakan untuk keperluan lainnya keduanya dalam bentuk uang tunai. Adapun sisa dari manfaat JHT yang belum diambil dapat diambil pada saat usia 56 tahun,” pungkasnya.

JHT Program Perlindungan Sosial Jangka Panjang

Sementara itu Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Chairul Fadhly Harahap, menjelaskan bahwa JHT berasal  dari akumulasi iuran wajib dan hasil pengembangannya.

“Program JHT merupakan program perlindungan untuk jangka panjang,” kata Chairul dalam keterangan resmi

Chairul menjelaskan, meskipun tujuannya untuk perlindungan di hari tua (yaitu memasuki masa pensiun), atau meninggal dunia, atau cacat total tetap. Namun, UU SJSN memberikan peluang bahwa dalam jangka waktu tertentu, bagi peserta yang membutuhkan, dapat mengajukan klaim sebagian dari manfaat JHT-nya.

“Skema ini untuk memberikan pelindungan agar saat hari tuanya nanti pekerja masih mempunyai dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Jadi kalau diambil semuanya dalam waktu tertentu, maka tujuan dari perlindungan tersebut tidak akan tercapai,” ujarnya.

Atas dasar tersebut, Kemnaker menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Kemnaker juga menyebut, terbitnya Permenaker ini sudah melalui proses dialog dengan stakeholders ketenagakerjaan dan K/L terkait. Walaupun demikian, karena terjadi pro-kontra terhadap terbitnya Permenaker ini, maka dalam waktu dekat Menaker akan melakukan dialog dan sosialisasi dengan stakeholder, terutama para pimpinan SP/SB.

Sebagai informasi, pemerintah telah meluncurkan berbagai jenis kebijakan dan program jaminan sosial untuk pekerja dalam menghadapi berbagai resiko, baik saat bekerja maupun saat sudah tidak bekerja. Seperti kecelakaan, sakit, meninggal dunia, PHK, hingga situasi usia yang sudah tidak produktif.

Berbagai jenis jaminan sosial sudah diberikan kepada para pekerja diantaranya adalah Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Sedangkan yang terkait dengan pekerja yang mengalami PHK, mereka berhak mendapatkan pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan uang Jaminan Hari Tua.

Pemerintah juga meluncurkan program baru sebagai bantalan untuk mereka yang terPHK, yakni Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa uang tunai, pelatihan kerja dan akses informasi pasar kerja, sehingga diharapkan pekerja bisa survive dan memiliki peluang besar untuk mendapatkan pekerjaan baru.

Baca juga : Ganjar Pranowo Dan Komnas HAM Sepakati 3 Hal Penyelesaian Wadas … Salute !!!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *