Hari Jumat Nanti Menaker Akan Umumkan Hasil Revisi Aturan JHT

JHT

HARIANTERKINI.COM – Jakarta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dikabarkan siap mengumumkan revisi aturan pelaksanaan Jaminan Hari Tua (JHT) pada Jumat, 25 Februari 2022 mendatang.

JHT

Ketentuan tersebut (JHT) tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022, yang isinya diminta diubah oleh Presiden Joko Widodo.
“Hari Jumat (25 Februari 2022) ibu (Menaker Ida) yang akan umumkan sendiri, isi revisinya,” ujar Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari kepada Liputan6.com, Rabu (23/2/2022).

BACA JUGA:
Presiden Panggil Menaker Terkait Aturan Pencairan JHT

Sebelumnya, Presiden Jokowi pada Senin (21/2/2022) lalu telah memanggil Menaker Ida Fauziyah dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto untuk melakukan revisi Permenaker 2/2022 yang memuat aturan soal pelaksanaan program Jaminan Hari Tua.

“Saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait Jaminan Hari Tua ini lebih disederhanakan,” kata Menaker Ida.

Menaker menjelaskan, setelah Permenaker Nomor 2 tahun 2022 disosialisasikan, pemerintah memahami keberatan yang disampaikan oleh pekerja/buruh. Oleh karenanya Bapak Presiden memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan tentang Jaminan Hari Tua

Sehingga keberadaan Jaminan Hari Tua bisa bermanfaat untuk membantu pekerja/buruh yang terdampak, khususnya mereka yang ter-PHK di masa pandemi ini.

“Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja/buruh, dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja/buruh yang terdampak pandemi ini,” katanya menjelaskan.

Dalam arahannya, Jokowi juga berharap dengan adanya tata cara klaim Jaminan Hari Tua yang lebih sederhana, maka dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif.

“Bapak Presiden juga meminta kita semua, baik pemerintah, pengusaha, maupun teman-teman pekerja/buruh untuk bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, sehingga dapat mendorong daya saing nasional,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *