STOP PRESS … !!! RUU IKN Disahkan DPR, Setelah 16 Jam Dibahas

ruu ikn-disahkan-dpr-setelah-16-jam

HarianTerkini.com – Rapat Kerja (Raker) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) oleh DPR RI dan pemerintah telah menyepakati RUU soal pemindahan Ibu Kota negara ke Kalimantan Timur itu akan dibawa ke Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang pada Selasa (18/1).

Rapat pengambilan keputusan itu dilakukan di tingkat Panitia Kerja (Panja) RUU IKN pada Selasa (18/1) dini hari sekitar pukul 03.00 dini hari, setelah melalui 16 jam proses pembahasan.

Selain sembilan fraksi DPR, rapat turut dihadiri wakil DPD, dan pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Mendagri Tito Karnavian, dan Menteri PPN/Kepala Bapennas Suharso Monoarfo.

“Saya ingin meminta persetujuan kepada kita semua apakah RUU IKN ini…dapat kita setujui dan kemudian kita proses lebih lanjut sesuai dengan peraturan DPR RI untuk dilanjutkan pada tahap pembicaraan tingkat 2 ? Apakah bisa kita setujui ?” Ujar Ketua Pansus RUU IKN, Ahmad Doli Kurni yang langsung dijawab setuju oleh mayoritas peserta rapat.

Lanscape Ibukota Negara “NUSANTARA”

RUU IKN ini sendiri terdiri dari 11 Bab dan 44 Pasal. Pembahasan RUU IKN dilakukan melalui Panitia Khusus DPR, mulai dari 7 Desember 2021 sampai 17 Januari 2022.

Ada beberapa point penting dalam RUU IKN ini diantaranya :

1. Status Ibu Kota Negara

Awalnya draft RUU IKN menyebutkan IbuKota Negara berstatus pemerintah daerah khusus (Pemdasus) atau pemerintahan daerah khusus IKN. Kemudian, pemerintah menambahkan frasa baru yakni pemerintahan daerah khusus ibu kota negara yang selanjutnya disebut Otorita IKN. Dalam Pasal 1 UU IKN disebut Otorita IKN merupakan lembaga pemerintah setingkat kementerian yang dibentuk untuk melaksanakan persiapan, pembangunan, pemindahan Ibu Kota Negara, serta menyelenggarakan pemerintahan khusus IKN.

2. Kepala Otorita setingkat Menteri

Pimpinan Otorita IKN adalah Kepala Otorita. Kedudukannya setingkat menteri yang bertanggung jawab mulai dari persiapan, pembangunan, pemindahan ibu kota serta penyelenggaraan pemerintahaan Otorita IKN. Berbeda dengan wilayah lain, tak ada pemilihan kepala daerah. Presiden yang akan memilih Kepala Otorita, tanpa perlu berkonsultasi dengan DPR. Dalam Pasal 10 UU IKN disebutkan Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN akan memegang jabatan selama lima tahun. Presiden dapat menunjuknya kembali atau memberhentikan sebelum masa jabatannya habis.

3. Nama Nusantara Jadi Ibu Kota Negara

Presiden Jokowi telah memilih nama IKN yakni Nusantara. Sebelumnya Presiden mendapatkan masukan dari para ahli sekitar 80 nama calon Ibu Kota Negara. Nama-nama yang diberikan seperti Negara Jaya, Nusantara Jaya, Nusa Karya, Nusa Jaya, Pertiwi Pura, Wana Pura, dan Cakrawala Pura. Pemilihan nama Nusantara ini pun menuai perdebatan. Sejarawan sekaligus Ketua Asosiasi Sejarah Lintas Batas (Sintas) Andi Achdian mengatakan persoalan terbesar dari penamaan itu ialah pengertian Nusantara yang sudah dipahami masyarakat sebagai wilayah Indonesia yang luas. Kata Nusantara merujuk pada wilayah kepulauan RI. Andi khawatir penamaan ibu kota baru tersebut akan menggeser makna Nusantara. Apalagi pengertian Nusantara di masa lalu mencakup wilayah yang luas, tak terbatas pada nama satu wilayah saja. Kata ‘Nusantara’ sendiri berasal dari bahasa Sansekerta. Nusa bermakna kepulauan, sedangkan antara berarti luar. Sejak era Majapahit, kata Nusantara diasosiasikan dengan wilayah Indonesia modern ditambah tetangganya seperti Malaysia, Brunei, Singapura, hingga Thailand bagian selatan.

4. Pemindahan Ibu Kota Negara

Pemindahan IKN yang ditargetkan pada semester I-2024. Nantinya Presiden akan menerbitkan Peraturan Presiden yang mengatur pemindahan IKN. Presiden perlu berkonsultasi dengan DPR dalam proses pemindahan Ibu Kota Negara. Pemerintah membangi pembangunan ibu kota baru hingga 2045 akan dibagi ke dalam lima tahap pembangunan. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut, dukungan untuk tahap awal yakni mulai 2022-2024 sangat krusial. Pembangunan tahap awal seperti untuk membuka akses ke lokasi IKN, baik melalui jalan maupun melalui pelabuhan. Pembangunan infrastruktur ini akan menjadi tugas Kementerian PUPR.

5. Pemindahan Lembaga Negara dan PNS Setelah Peraturan Presiden tentang pemindahan status IKN diterbitkan, seluruh Lembaga Negara secara resmi berpindah kedudukannya secara bertahap. Hal ini diatur dalam Pasal 21 UU IKN. Namun, tak semua aparat dan lembaga pemerintah berpindah. Pemerintah Pusat dapat menentukan Lembaga Pemerintah Nonkementerian, Lembaga Nonstruktural, lembaga pemerintah lainnya, dan PNS yang tidak dipindahkan kedudukannya ke wilayah IKN. Dalam Pasal 21 UU IKN diatur juga mengenai pemindahan perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/lembaga internasional. Pemindahan mereka ke IKN akan disesuaikan dengan kesanggupan dari masing-masing perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/lembaga internasional tersebut. Peraturan Presiden akan mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai perpindahan lembaga negara, lembaga pemerintahan dan nonpemerintahan, perwakilan negara asing, dan perwakilan organisasi/lembaga internasional.

6. APBN untuk Pendanaan Ibu Kota Negara

Pendanaan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Khusus Ibu Kota Negara akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Selain itu pendanaan akan menggunakan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 24 UU IKN. Khusus untuk penyelenggaraan pemerintahan Ibu Kota Negara, Otorita IKN dapat memungut pajak dan/atau pungutan khusus IKN. Pajak dan retribusi daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, berlaku secara mutatis mutandis sebagai pajak dan pungutan khusus IKN. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut, dukungan untuk tahap awal proyek pemindahan Ibu Kota Negara yakni mulai 2022-2024 sangat krusial. Sehingga, untuk tahap awal proyek, pemerintah akan menggunakan dana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2022, yang didesain untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19.

Baca juga : PEMERINTAH OPTIMISTIS PEREKONOMIAN INDONESIA TUMBUH 5% PADA KUARTAL I 2022

Table of Contents

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *