Upah Buruh Tani Naik per Oktober 2021, Jadi 57 ribu per Hari

HARIANTERKINI.COM – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat rata-rata upah nominal buruh tani naik pada Oktober 2021 naik sebesar 0,08 dibandingkan September 2021 yaitu dari Rp56.962 menjadi Rp57.009 per hari.

Sementara itu, upah riil buruh tani mengalami penurunan sebesar 0,01 persen dari Rp52.882 per hari menjadi Rp52.875 jika dibandingkan dengan kondisi September 2021. “Kenapa turun, karena kalau kita lihat rilis kemarin, indeks konsumsi rumah tangga di Oktober 2021 ini mengalami inflasi 0,10 persen, sehingga menyebabkan upah riilnya turun sebesar 0,01 persen,” ujar Kepala BPS Margo Yuwono.

Margo juga menjelaskan, apabila dilihat dari sebaran per provinsi, secara nominal upah buruh tani yang tertinggi terjadi di Provinsi Kalimantan Utara. “Yakni sebesar Rp73.872 per hari,” ujarnya. Sedangkan, untuk upah buruh tani yang terendah ada di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, yakni sebesar Rp31.991 per hari.

Upah riil buruh tani adalah perbandingan antara upah nominal buruh tani dengan indeks konsumsi rumah tangga pedesaan. Angka upah riil ini menggambarkan daya beli dari pendapatan/upah yang diterima buruh/pekerja. Upah nominal buruh/pekerja adalah rata-rata upah harian yang diterima buruh sebagai balas jasa pekerjaan yang telah dilakukan. Upah riil buruh/pekerja menggambarkan daya beli dari pendapatan/upah yang diterima buruh/pekerja.

Baca juga: Cakupan vaksinasi Covid-19 di Indonesia lampaui target WHO!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *