Perubahan Hari Libur Maulid Nabi Saat Pandemi Covid-19

HARIAN TERKINI : – Kementerian Agama (Kemenag) RI telah membuat pedoman terkait perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW yang tertuang dalam Surat Edaran Menag  Nomor 29 Tahun 2021 dan ditandatangani pada 7 Oktober 2021 lalu.

 

Karena pada hari Jumat, 8 Oktober 2021 sudah memasuki bulan Rabiul Awal 1443 Hijriah yang merupakan bulan Nabi Muhammad SAW dilahirkan atau tepatnya pada 12 Rabiul Awal yang saat ini dikenal sebagai Maulid Nabi. Jadi Maulid Nabi Muhammad Saw tetap 12 Rabiul Awal atau tepatnya 19 Oktober 2021 namun hari liburnya dalam rangka memperingatinya digeser/dimajukan menjadi tanggal 20 Oktober 2021. Dengan demikian seluruh umat Islam tetap dapat merayakan Maulid Nabi 2021 sesuai dengan kalender hijriyah.

Dimajukannya hari libur Maulid Nabi 2021 tentunya didasari karena beberapa alasan, diantaranya pemerintah mengantisipasi timbulnya klaster baru COVID-19 karena diharapkan bisa mengurangi mobilitas dan potensi penularan Covid-19.

Menurut Dirjen Bimas Islam Kemenag RI Kamaruddin Amin, kebijakan dalam menggeser hari libur ini merupakan upaya dalam pencegahan, penanganan penyebaran dan antisipasi munculnya klaster baru Covid-19 pada hari libur Maulid Nabi.

Jadi…menggeser hari libur Maulid Nabi tidak berarti masyarakat tidak boleh merayakan Maulid Nabi Muhammad Saw.

Pergeseran tersebut untuk menghindari potensi mobilitas massa secara massif.  Kita semua harus tetap waspada dengan pandemi Covid-19 ini dan berharap dengan menggeser hari libur pada Maulid Nabi Muhammad SAW tahun ini akan mendatangkan kemaslahatan bagi semua masyarakat dan bangsa.

 

BACA JUGA :

  1. Wujud Nyata Keberpihakan, Pemerintah Berlakukan Penghasilan Tak Kena Pajak bagi Pengusaha Kecil

2. Protokol Kesehatan di Gelaran PON XX Papua Berjalan Baik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *