Jokowi Perintahkan Harga Tes PCR Turun Menjadi Rp 300 Ribu Berlaku 3×24 Jam

Jokowi Perintahkan Harga Tes PCR Turun Menjadi Rp 300 Ribu Berlaku 3x24 Jam

HARIANTERKINI.COM – Menanggapi kritikan masyarakat terhadap aturan wajib tes PCR 2×24 jam untuk penerbangan pesawat udara baik ke Pulau Jawa-Bali maupun di luar Jawa-Bali, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta harga tes PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300.000 dan berlaku selama 3×24 jam.

 

Demikian disampaikan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan saat memberikan keterangan pers seusai rapat terbatas (ratas) bersama Presiden Jokowi yang membahas Evaluasi PPKM, Senin (25/10/2021).

“Mengenai hal ini, arahan presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300.000 dan berlaku selama 3×24 jam untuk perjalanan pesawat,” kata Luhut Binsar Pandjaitan.

Penurunan harga PCR ini kali kedua dilakukan Jokowi. Sebelumnya, pada Minggu (15/8/2021), Jokowi pernah meminta Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk menurunkan harga tes PCR di kisaran Rp 550.000 hingga Rp 450.000. Karena banyak masyarakat yang mengeluhkan harga tes PCR yang sangat mahal, yakni di kisaran harga sekitar Rp 750.000 hingga Rp 1.500.000.

Alasan penurunan harga tes PCR ini, saat itu Jokowi mengungkapkan agar semakin banyak masyarakat mau melakukan tes PCR dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19 di Indonesia. Tidak hanya itu, Jokowi juga meminta hasil tes PCR dapat diketahui hasilnya dalam waktu maksimal 1×24 jam. Karena saat ini, harga yang menentukan kecepatan hasil tes PCR dikeluarkan pelaksana tes. Semakin mahal harga tes PCR, maka cepat hasil tes tersebut dikeluarkan tempat pelaksana.

Kemudian untuk mengantisipasi libur Natal dan Tahun Baru, pemerintah mengeluarkan syarat penerbangan terbaru bagi penumpang pesawat terbang untuk daerah dengan status PPKM Level 3, Level 2, maupun Level 1 di Jawa-Bali. Syarat penerbangan terbaru pesawat terbang itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Syaratnya adalah setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan di dalam negeri. Selanjutnya, untuk perjalanan dari dan ke wilayah Jawa-Bali serta di daerah yang masuk kategori PPKM level 3 dan 4, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif RT-PCR maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Lalu, untuk perjalanan dari dan ke daerah di luar Jawa-Bali yang ditetapkan sebagai kategori PPKM level 1 dan 2 wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Pemerintah Dorong Kebangkitan UMKM Usai Dampak Pandemi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *