Saat Pandemi Covid-19, Mari Kita Mendahulukan Jalannya Ambulans

HARIAN TERKINI.COM  – Pandemi Covid-19 belum berakhir.  Bahkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyampaikan pandemi belum akan berakhir setidaknya sampai satu tahun lagi, tepatnya sampai dunia mencapai target vaksinasi global dan kekebalan komunitas terjadi.

Saat pandemi ini juga, terkait ambulans menjadi kendaraan yang viral dan krusial di masa pandemi Covid-19. Setiap harinya sirine ambulans selalu terdengar di jalan umum atau jalan tol. Apalagi berdasarkan data pada September 2020 terdapat peningkatan penjualan mobil untuk kebutuhan medis diantaranya ambulan mengalami peningkatan hampir 3 kali lipat dari kondisi normal menyusul terjadinya wabah Covid-19.  Sementara sebelum pandemi Covid-19, ambulance melaju di jalan juga telah menjadi pemandangan yang lumrah.

Mobil ambulans, selain untuk mengantarkan pasien, juga sebagai sarana untuk pengurusan jenazah pasien Covid-19.  Sehingga semua pengguna, baik itu roda dua dan empat, saat mendengar raungan sirine di jalan maka sudah seharusnya dimudahkan dan diberikan jalan.

Nah, agar lebih paham lagi perlu  mengetahui adanya Undang-undang Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009 Pasal 134, dijelaskan ada pengguna jalan yang memperoleh hak utama/ prioritas untuk didahulukan di jalan.

Dalam pasal 135 ayat ketiga alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama sehingga ambulans dapat prioritas untuk tidak berhenti di lampu merah.

Selain itu, dalam YouTube NTMC, diketahui 4 macam bunyi sirene ambulans yang menandakan kondisi yang berbeda.

  1. Bunyi seperti palang kereta api. Jika mendengar sirene ambulans seperti bunyi palang kereta api, artinya ambulans sedang dalam perjalanan menjemput pasien.
  2. Suara sirene tidak terlalu cepat. Jika mendengar suara sirene ambulans dengan jeda lambat, artinya ambulans sedang membawa pasien yang tidak darurat.
  3. Bunyi sirene cepat. Jika bunyi seperti nomor dua tapi bersuara lebih cepat, tandanya ambulans sedang membawa pasien dengan kondisi gawat darurat.
  4. Sirene dengan suara Panjang. Artinya, mobil ambulans atau mobil jenazah sedang membawa jenazah.

Dengan mengetahui dan memahami hal tersebut, pengguna jalan raya diharapkan memiliki kesadaran tentang perilaku dan menghormati kegiatan Ambulans. Oleh karena itu, pengguna kendaraan dapat menepi sebentar dengan maksud memudahkan jalannya ambulans tersebut, dan bukan karena semata-mata adanya peraturan namun karena menyadari terdapat nyawa manusia yang tengah diselamatkan.

Sahabat…sungguh sangat tidak menyenangkan dan sangat menyesakkan dada…saat berada di dalam Ambulans bersama orang-orang yang kita kasihi namun mereka dalam kondisi sakit atau lainnya.

Semoga Bermanfaat dan Semoga Selalu Sehat Walafiat.

 

Baca Juga :

Pemerintah Menurunkan Kebijakan PPKM Menjadi Level 3 Simak Aturannya

Presiden Meminta Menkes Untuk Meningkatkan Dosis Vaksin Menjadi 100 Juta Dosis

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *