PPKM Darurat Mampu Tekan Penyebaran Covid-19 di Indonesia

PPKM Darurat Mampu Tekan Penyebaran Covid-19 di Indonesia
HARIANTERKINI.COM – JAKARTA. Dengan menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meyakini bahwa penyebaran Covid-19 di Indonesia dapat ditekan.

Sebagaimana diketahui, kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai diberlakukan pada 3-20 Juli 2021.

Maka dari itu, saat penerapan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali, Jokowi meminta masyarakat tetap tenang.

“Saya minta masyarakat tetap tenang dan waspada mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada,” ujar Presiden Jokowi saat menyampaikan keterangan pers virtual terkait pemberlakuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat, dari Istana Merdeka.

Terkait kebijakan PPKM Darurat, Jokowi meyakini dengan kerja sama yang baik seluruh pihak dan dengan rida Allah SWT, Indonesia bisa menekan penyebaran dan memulihkan kehidupan masyarakat secara cepat.

Masyarakat juga diminta untuk mendukung kerja aparat pemerintah dan relawan dalam menangani pandemi Covid-19, dengan tetap berdisiplin menjalankan protokol kesehatan.

Untuk diketahui, Jokowi menyampaikan keputusan penerapan PPKM Darurat diambil setelah mendapat banyak masukan dari menteri, ahli kesehatan dan kepala daerah, terkait perkembangan Covid-19 yang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara.

Adapun PPKM Darurat akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat dari yang selama ini sudah berlaku.

Pemerintah memutuskan 45 kabupaten/kota dengan nilai assesment 4 (zona merah) dan 76 kabupaten/kota dengan nilai assesment 3 (zona oranye) di Pulau Jawa dan Bali akan menerapkan PPKM Darurat.

Berikut daftar daerah yang wajib menerapkan aturan PPKM Darurat.

Provinsi Bali:

  1. Kabupaten Badung
  2. Kabupaten Bangli
  3. Kabupaten Buleleng
  4. Kabupaten Gianyar
  5. Kabupaten Jembrana
  6. Kabupaten Klungkung
  7. Kota Denpasar

Provinsi Banten:

  1. Kabupaten Lebak
  2. Kabupaten Serang
  3. Kabupaten Tangerang
  4. Kota Cilegon
  5. Kota Serang
  6. Kota Tangerang
  7. Kota Tangerang Selatan

Provinsi DKI Jakarta:

  1. Jakarta Pusat
  2. Jakarta Barat
  3. Jakarta Selatan
  4. Jakarta Timur
  5. Jakarta Utara
  6. Kepulauan Seribu

Provinsi Jawa Barat:

  1. Kabupaten Bandung
  2. Kabupaten Bandung Barat
  3. Kabupaten Bekasi
  4. Kabupaten Bogor
  5. Kabupaten Ciamis
  6. Kabupaten Cianjur
  7. Kabupaten Cirebon
  8. Kabupaten Garut
  9. Kabupaten Indramayu
  10. Kabupaten Karawang

Provinsi Jawa Tengah :

  1. Kabupaten Banjarnegara
  2. Kabupaten Banyumas
  3. Kabupaten Batang
  4. Kabupaten Blora
  5. Kabupaten Boyolali
  6. Kabupaten Brebes
  7. Kabupaten Cilacap
  8. Kabupaten Demak
  9. Kabupaten Grobogan
  10. Kabupaten Jepara

Provinsi Jawa Timur :

  1. Kabupaten Bangkalan
  2. Kabupaten Banyuwangi
  3. Kabupaten Blitar
  4. Kabupaten Bondowoso
  5. Kabupaten Gresik
  6. Kabupaten Jember
  7. Kabupaten Jombang
  8. Kabupaten Kediri
  9. Kabupaten Lamongan
  10. Kabupaten Lumajang

Provinsi Yogyakarta :

  1. Kota Yogyakarta
  2. Kabupaten Bantul
  3. Kabupaten Gunung Kidul
  4. Kabupaten Kulon Progo Bondowoso
  5. Kabupaten Sleman.

Untuk diketahui, PPKM Darurat ini diberlakukan dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian kurang dari 10.000 kasus per hari.

 

Baca berita lainnya : Kapolri Tegaskan PPKM Darurat Bentuk Perhatian Pemerintah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *