Pemerintah Menetapkan KKB (Kelompok Kriminal Bersenjata Papua) Menjadi Organisasi Teroris

PEMERINTAH MENETAPKAN KKB (Kelompok Kriminal Bersenjata Papua) MENJADI ORGANISASI TERORIS!
HARIANTERKINI.COM, JAKARTA – Pemerintah menetapkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua sebagai teroris. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, banyak tokoh adat dan Pimpinan Daerah Papua yang mendukung pemerintah.

Menurut Mahfud, mereka mendukung pemerintah melakukan tindakan yang diperlukan untuk menangani kekerasan yang muncul di Papua.

Mahfud menambahkan, hal tersebut sesuai dengan ketentuan UU No 5 Tahun 2018.

Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU menjadi salah satu rujukan keputusan tersebut diambil.

“Berdasar definisi yang dicantumkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafisiliasi dengannnya adalah tindakan teroris,” ujar Mahfud, Kamis (29/4/2021).

Setali tiga uang, setelah adanya penetapan ini, pemerintah langsung memerintahkan aparat keamanan mengejar KKB dengan tindakan tegas namun terukur.

Mahfud mengingatkan aparat keamanan dalam penindakannya jangan sampai menyasar warga sipil. “Pemerintah sudah meminta kepada Polri, TNI, BIN, dan aparat terkait segera melakukan tindakan secara cepat, tegas, terukur menurut hukum, dalam arti jangan sampai menyasar ke masyarajat sipil,” kata Mahfud.

Mahfud juga menyebut bahwa masyarakat Papua 92 persen sebetulnya pro terhadap Republik Indonesia. “Pemberantasan terhadap terorisme itu bukan terhadap rakyat Papua, tapi terhadap segelintir orang karena berdasarkan hasil survei lebih dari 92 persen mereka pro-republik,” imbuh dia.

Baca juga BNPT Usulkan KKB dan OPM Masuk Kategori Teroris

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *