Ngabalin : Pemerintah Tidak Intervensi KPK, Sudah Sesuai UU no 19 Th 2009 Tentang KPK

ngabalin-pemerintah-tidak-intervensi-kpk

HarianTerkini.com – Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin, mengkritisi pihak-pihak yang menyebut adanya upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan dilaksanakannya Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Menurut Ngabalin, opini bahwa adanya upaya pelemahan di tubuh KPK melalui TWK itu tidak mendasar.

Sebagai tenaga ahli utama KSP, Ngabalin mengatakan “Jadi maksudnya kalau teman-teman menyebutkan ada intervensi ada upaya untuk membuang pihak-pihak mereka itu pasti tuduhan yang tidak mendasar. Saya mau bilang bahwa itu adalah tuduhan yang sungguh menyesatkan publik,”

Hal itu termasuk pula adanya tuduhan atas intervensi ataupun upaya membuang pihak-pihak tertentu. Anggapan upaya pelemahan KPK itu sama sekali tidak mendasar.

Ngabalin mengatakan KPK telah melakukan mekanisme yang benar dalam TWK alih status pegawai menjadi ASN.

Hal itu merujuk pada undang-undang KPK yang baru sehingga intervensi di tubuh lembaga antirasuah terkait tes pegawai KPK dapat ditepis.

Karenanya, Ngabalin membantah bahwa ada intervensi pada proses TWK tersebut.

“Tidak ada orang yang bisa mengintervensi, lihat di Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 tentang KPK,” kata Ngabalin seperti dikutip HarianTerkini.com.

Dalam pasal 3 undang-undang tersebut dijelaskan bahwa KPK sebagai lembaga tinggi negara dalam melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangan-nya tidak bisa diintervensi oleh siapa pun.

Oleh karena itu, Ngabalin meminta pihak-pihak yang tidak lolos TWK untuk tidak menyalahkan siapa pun termasuk pemerintah.

Dengan kata lain, jika mekanisme penilaian dilakukan dan kemudian hasilnya tidak lolos maka tidak perlu menyalahkan unsur atau pihak lain.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan sebanyak 51 pegawai KPK yang tidak lolos TWK memiliki rapor merah dan tidak bisa dilakukan pembinaan.

Sementara itu, 24 pegawai yang tidak lolos TWK akan dilakukan pembinaan terkait wawasan kebangsaan.

Pernyataan Pembina Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Dan Politisi Partai Demokrat

Terkait isue pelemahan KPK mulai terasa saat revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Dewan Pengawas KPK yang disahkan tahun lalu, karena dengan adanya Dewan Pengawas KPK terjadi perlambatan proses penyidikan, terutama hal penggeledahan harus ijin dewan pengawas.

Menurut Pembina Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Wibisono,SH,MH mengatakan bahwa sejak dulu KPK selalu mau dilemahkan, seperti Revisi UU KPK adalah bagian dari berbagai upaya untuk Pelemahan KPK. Pelemahan secara legislasi Revisi UU KPK akhir tahun lalu adalah klimaks dari upaya pelemahan yang sudah berlangsung lebih dari satu dekade.

Sejak 2009, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah sudah sembilan kali menggagas revisi UU KPK. Sejak 2015, DPR bersama pemerintah silih berganti mengusulkan UU KPK segera direvisi.

“Saya menduga selain ada peran aktor-aktor lain, seperti DPR, presiden juga memiliki andil, dari sana aktor banyak sekali, tapi setidak-tidaknya yang memiliki kewajiban ada pada presiden,” ujar Wibisono menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta Sabtu (29/05/2021).

Lanjutnya, Jokowi memang tidak pernah menandatangani revisi UU KPK Nomor 19 Tahun 2019, Namun, Jokowi menyetujuinya dan membiarkannya sah secara otomatis sesuai ketentuan undang-undang, Jokowi pun tidak pernah berusaha menghentikan atau membatalkan pembahasan revisi UU KPK saat itu.

“Padahal di waktu yang sama pada September 2019 itu, presiden mengatakan tunda revisi KUHP, maka tidak jadi dilakukan sampai sekarang. Apakah presiden bisa melakukan itu untuk RUU KPK?, Bisa. Karena buktinya bisa terhadap KUHP, dan puncaknya upaya pelemahan pada saat penonaktifan 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWP bulan ini,” ulas Wibi yang juga sebagai pengamat militer.

Sementara itu Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman mengatakan, ada kecurigaan publik mengenai pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Benny, ini semakin terlihat setelah KPK memberhentikan 51 dari 75 pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

“Kini rakyat curiga, baik Presiden maupun Ketua KPK diduga kuat berada dalam satu kaki dalam upaya pelemahan KPK, itu saja,” kata Benny.

Pasalnya, Benny masih mengingat pernyataan Jokowi yang menyebut hasil TWK tak serta-merta dapat dijadikan dasar memberhentikan pegawai KPK yang tak lolos. Namun, menurut dia pernyataan Jokowi dinilai hanya basa-basi belaka. Sebab, nyatanya ada 51 pegawai tak lolos yang diberhentikan.

“Saya rasa, imbauan presiden soal 75 pegawai KPK yang gagal TWK itu hanya basa-basi, lip service,” pungkasnya

Baca juga : Hendardi : 75 Pegawai KPK Tidak Lulus TWK Hal Lumrah. Tidak Ada Abuse Of Power Dari Pemerintah !!!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *