Larangan Mudik Lebaran Saat Pandemi Covid-19

HARIAN TERKINI: – Pada tahun 2021 ini, pemerintah telah menetapkan peniadaan mudik selama periode 6-17 Mei 2021. Larangan mudik ini berlaku untuk perjalanan jarak jauh atau perjalanan di dalam wilayah aglomerasi, seperti Jabodetabek. Namun demikian,  pemerintah menjamin seluruh layanan transportasi umum di dalam wilayah aglomerasi tetap berjalan dengan pembatasan.

Penetapan pemerintah tersebut mengakibatkan adanya pengetatan mudik Lebaran 2021 di keluarkan pemerintah semata-mata berguna untuk mencegah penularan virus Corona yang menyebabkan Covid-19 di Indonesia.  Aturan itu termuat dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Terkait hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers di Kantor Presiden menyampaikan pemerintah telah melakukan random testing atau tes acak terhadap masyarakat yang nekat melakukan perjalanan mudik. Tes acak bisa dilakukan dengan antigen atau PCR.  Dari 6.742 pemudik yang dilakukan tes di 381 lokasi oleh Polri melalui Operasi Ketupat, didapat 4.123 orang di antaranya positif Covid-19. Angka ini mewakili lebih dari separuh pemudik yang dilakukan random testing dan   dilakukan isolasi mandiri 1.686 orang dan dirawat 75 orang.

Pelanggaran terhadap SE Nomor 13 Tahun 2021 akan dikenai sanksi berupa denda, sanksi sosial, kurungan dan/atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Larangan mudik berlaku untuk semua warga masyarakat namun terdapat beberapa pengecualian terkait aturan larangan mudik 2021, yaitu: 1. Kendaraan distribusi logistik, 2. Kelompok masyarakat dengan keperluan perjalanan nonmudik, yaitu bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi 1 orang dan kepentingan persalinan yang didampingi 2 orang.

Terkait larangan mudik, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan sepanjang April-Juni tahun lalu pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat baru berlangsung, ditambah adanya pelarangan mudik Lebaran. Pembatasan sosial masih ada, namun tidak seketat tahun lalu. Hal ini seiring dengan upaya penanganan kesehatan dan program vaksinasi yang berlangsung hingga sekarang.  Konsumsi diproyeksikan akan terus meningkat di kuartal II-2021 sejalan dengan meningkatnya mobilitas masyarakat yang memicu pertumbuhan belanja nasional  yang diperkirakan tumbuh signifikan pada awal April sebesar 32,48 persen.

Semangat untuk sehat bersama.

 

BACA JUGA : Ida Fauziyah : Kedatangan TKA China Saat Larangan Mudik 2021, Tidak Perlu Negative Thinking !!!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *