HarianTerkini.com – Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Jhoni Ginting memastikan bahwa warga negara asing (WNA) asal China yang masuk ke Indonesia bertujuan untuk bekerja tidak untuk wisata seperti informasi yang viral di sebarkan di media akhir – akhir ini dan WNA tersebut sudah memenuhi aturan keimigrasian dan aturan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19. Mereka masuk melalui Bandara Soekarno-Hatta.
“Sudah memenuhi aturan keimigrasian dan aturan perjalanan internasional,” kata Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Jhoni Ginting, saat dihubungi HarianTerkini.com.
Jhoni menambahkan, aturan yang dimaksud yakni Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 26 Tahun 2020. Tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru dan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19. “Petugas Imigrasi tidak akan memberikan izin masuk jika para WNA tidak lulus pemeriksaan kesehatan oleh petugas,” katanya.
Pemeriksaan kesehatan itu, kata Jhoni, dilakukan petugas dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes) sesuai protokol kedatangan bagi pelaku perjalanan internasional.
Setelah pemeriksaan kesehatan, lanjut Jhoni, petugas imigrasi juga akan memeriksa seluruh dokumen perjalanan dan dokumen keimigrasian setiap WNA yang akan masuk ke Indonesia.
Baca juga : Tjahjo Kumolo: Hasil Assesmen Tes Wawasan Kebangsaan KPK, Implementasi UU No. 19 Tahun 2019