Majelis Hakim Tolak Eksepsi Rizieq, Sidang Kerumunan Petamburan Tetap Dilanjutkan

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Rizieq, Sidang Kerumunan Petamburan Tetap Dilanjutkan
HARIANTERKINI.COM, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak seluruh nota keberatan yang disampaikan oleh eks Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab dan tim penasihat hukum. Hal itu disampaikan saat sidang atas perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan Jakpus.

“Majelis yang mengadili perkara ini menyatakan keberatan atau eksepsi dari terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima,” kata ketua majelis Suparman Nyompa di PN Jaktim, Selasa (6/4).

Suparman menjelaskan, eksepsi yang dibacakan Rizieq dan penasihat hukumnya tidak berlandaskan hukum atau aturan yang berlaku, yakni Pasal 143 ayat 2 KUHAP. Sementara itu, dakwaan penuntut umum sudah sesuai dengan pasal tersebut.

“Penyusunan dakwaan penuntut umum telah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUHAP. Yang dikemukakan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak beralasan hukum karena surat dakwaan sudah disusun berdasarkan ketentuan Pasal 143 ayat KUHAP,” ujarnya lagi.

Majelis hakim menilai, sebagian nota keberatan terdakwa masuk ke materi pokok perkara sehingga perlu dilakukan pembuktian.

“Hemat majelis alasan keberatan terdakwa bukan materi alasan keberatan yang ditentukan oleh Pasal 143 ayat 3 KUHP, karena itu alasan keberatan ini tidak dapat diterima,” kta majelis hakim.

Majelis hakim juga menyampaikan, perbuatan Rizieq melakukan penghasutan atau pembangkangan terhadap penguasa atau petugas harus dengan memeriksa bukti-bukti di persidangan, sehingga bukan bagian dari materi nota keberatan.

“Karena itu alasan keberatan ini sudah menyangkut materi perkara jadinya tidak dapat diterima,” ujar Majelis.

Selain itu, Hakim juga tak sepakat dengan nota keberatan yang diuraikan oleh penasihat hukum terdakwa. Majelis hakim menyatakan sebagian nota keberatan penasihat hukum berisi pendapat penasihat hukum yang didasarkan pada dalil nabi dan dalil akhli.

“Hal mana uraian tersebut bukan materi keberatan menurut KUHP. Hemat majelis hakim uraian tersebut tidak perlu dipertimbangkan,” ujar dia.

Majelis hakim juga menyatakan nota keberatan penasihat hukum yang menyatakan bahwa penangkapan kliennya adalah tidak sah, adalah bukan ruang lingkup materi keberatan tapi termasuk dalam ruang lingkup praperadilan.

“Namun praperadilan sudah lewat waktunya sejak perkara ini mulai disidangkan di PN Jaktim pasal 182 ayat 1 huruf d KUHP,” ujar dia.

Atas hal tersebut Majelis Hakim menyatakan perkara dugaan pelanggaran prokes di Petamburan Jakpus dilanjutkan hingga tahap akhir.

“Menetapkan pemeriksaan perkara atas nama Rizieq Syihab dilanjutkan,” ucap dia.

Hakim meminta jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi dan barang bukti.

“Memerintahkan penuntut hukum menghadirkan para saksi dan barang bukti di persidangan, menetapkan biaya perkara akan diputus bersama dengan putusan akhir,” tandas dia.

Dalam persidangan hari ini majelis hakim juga membacakan putusan sela untuk nomor perkara 221, 222, dan 226.

Sebagai informasi perkara nomor 221 dan 226 adalah kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor, atas nama terdakwa Muhammad Rizieq Syihab.

Baca Berita Lainnya : Mangkrak Sejak 1973, Kini SPAM Umbulan Diresmikan Jokowi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *