CATAT! Pemerintah Memberikan Diskon Tarif Listrik April-Juni 2021

CATAT! Pemerintah Memberikan Diskon Tarif Listrik April-Juni 2021
HARIANTERKINI.COM, JAKARTA – Pemerintah masih melanjutkan stimulus untuk pelanggan listrik PLN berupa diskon tarif listrik. Pelanggan PT PLN (Persero) akan diberikan diskon tarif listrik yang berjalan selama April-Juni 2021.

Diskon tarif listrik itu diberikan bagi masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19. Bentuk stimulus kali ini berbeda dengan sebelumnya, untuk pelanggan 450 VA subsidi yang sebelumnya diberi diskon 100% atau token listrik gratis, kini diganti dengan diskon tarif listrik 50%. Pelanggan 900 VA subsidi yang sebelumnya diberikan diskon 50%, kini diganti dengan diskon 25%.

Berikut ini cara klaim diskon tarif listrik PLN

1. Bagi pelanggan pascabayar, diskon tarif listrik PLN diberikan dengan langsung memotong tagihan rekening listrik pelanggan.

2. Bagi pelanggan prabayar, diskon tarif listrik PLN diberikan saat pembelian token listrik. Khususnya untuk pelanggan prabayar daya 450 VA, tidak perlu lagi mengakses token, baik di web, layanan WhatsApp, maupun PLN Mobile. Stimulus akan langsung didapat saat membeli token listrik.

3. Bagi pelanggan rumah tangga, bisnis dan industri daya 450 VA pascabayar, karena ada perubahan besaran stimulus maka diskon tarif listrik PLN langsung didapat saat melakukan pembayaran rekening listrik.

“Kami mengingatkan, khususnya kepada pelanggan 450 VA pasca bayar, mulai rekening bulan April 2021 harus kembali melakukan pembayaran. Namun tentunya dengan potongan dari stimulus sebesar 50%,” tutur Bob Saril Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, dalam keterangan tertulis.

Berikut daftar pelanggan yang mendapatkan diskon listrik PLN periode April-Juni 2021:

1. Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 VA, bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA diberikan diskon tarif listrik sebesar 50% dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.

2. Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi diberikan diskon tarif listrik 25% dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.

3. Pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50% bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial.

Khusus untuk pembebasan biaya beban, abonemen, dan pembebasan ketentuan rekening minimum, pemberian stimulus akan diberikan secara otomatis dengan memotong tagihan rekening listrik konsumen sosial, bisnis dan industri. Potongan diskon tarif listrik sebesar 50% hanya diberikan untuk biaya beban/abonemen dan biaya pemakaian rekening minimum.

Baca juga : Jokowi Sebut Perkembangan Ekonomi Digital Indonesia Tercepat di Asia Tenggara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *