Bersama Menjaga Komitmen

HARIAN TERKINI: – Bahwa ketentuan mengenai masa jabatan presiden Indonesia dengan jelas dan tegas tercantum pada Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan, presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Ketentuan tersebut merupakan buah amendemen UUD 1945 pertama melalui Sidang Umum MPR pada bulan Oktober 1999.

Sementara persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya Pasal 169.

Direktur Pusat Kajian Politik (Puskapol) Fisip Universitas Indonesia, Aditya Perdana menyampaikan meskipun isu masa jabatan tiga periode sudah ditolak oleh Presiden Joko Widodo secara langsung, agenda penting yang perlu selalu dibicarakan adalah komitmen regenerasi kepemimpinan nasional dari semua elite politik.  Dan bukan memperdebatkan hal yang sensitif dalam konstitusi kita yaitu masa jabatan presiden dua periode.

Sebelumnya, dalam pernyataan pers yang disampaikan secara virtual, Presiden Joko Widodo menegaskan, aturan hukum di Indonesia telah menegaskan bahwa masa jabatan Presiden berlangsung selama dua periode. Menurut Presiden Joko Widodo, aturan itu harus dijaga semua pihak, termasuk oleh Presiden sendiri.

Bahkan Presiden Joko Widodo mengingatkan tetap berpegang pada komitmen di masa lalu tentang wacana presiden 3 periode, yakni pernah menyatakan untuk tidak mendukung rencana Presiden RI 3 periode. Karena ada tiga faktor yang mendorong wacana tersebut.  Pertama, ada pihak yang berusaha menjatuhkan dia; Kedua ada pihak yang mencari muka kepadanya; Ketiga ada yang ingin menamparnya.

Selain itu, Presiden Joko Widodo mengingatkan dirinya adalah hasil pemilihan langsung dan saat ini,  tetap pada keputusan itu dan tidak berubah sehingga jangan ada spekulasi baru.

Oleh karena itu, Presiden mengajak untuk fokus pada penanganan pandemi dan bersama-sama membawa Indonesia berhasil keluar dari krisis pandemi Covid-19 serta berhasil menuju lompatan kemajuan baru daripada membahas isu jabatan presiden 3 periode.

Jadi janganlah membuat kegaduhan baru. Karena kita saat ini tengah fokus pada penanganan pandemi.

 

Baca Juga: KEMENDIKBUD Yakin Peleburan KEMENRISTEK Percepat Kinerja Riset Dan Inovasi

Baca Juga : Perkuat Perekonomian Nasional, Jokowi Bentuk Kementerian Investasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *