Larangan Mudik Lebaran 2021 Untuk Tekan Kasus Covid-19

https://harianterkini.com/2021/03/larangan-mudik-lebaran-2021/

Harianterkini.com – Pemerintah melalui Menko PMK, Muhadjir Effendy menyampaikan adanya arahan peniadaan mudik lebaran pada 2021. Larangan mudik dilakukan selama 12 hari pada 6-17 Mei.

Pemberlakuan kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri namun juga untuk karyawan swasta, pekerja mandiri serta seluruh masyarakat.

Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan adanya lonjakan kasus setelah adanya libur panjang. Data Satgas Covid-19 menunjukkan pada libur Idul Fitri 2020, kenaikan rata-rata jumlah kasus harian sebesar 68-93%. Sedangkan presentase kematian mingguan antara 28-66%.

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Doni Monardo menghimbau masyarakat untuk menahan diri untuk tidak mudik lebaran sebab tidak ada yang bisa memprediksi kapan Pandemi Covid-19 akan berakhir.

“Kasus aktifnya naik, rumah sakitnya dipenuhi oleh pasien, apa yang terjadi? Angka kematian pun mengalami peningkatan”, jelas Doni dalam Siaran YouTube Rapat Koordinasi Satgas Penanganan Covid-19 pada Minggu, 28 Maret 2021.

Baca Juga: Jangan Lagi Bicara Halal Haram Vaksin Covid-19

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *