HOLDING ULTRA MIKRO : UNTUNG ATAU RUGI??

HARIANTERKINI.COM, Jakarta – Pembentukan Holding Ultra Mikro  merupakan upaya pemerintah dalam memperluas ultra mikro terus maju dan berkembang sampai pada pemerataan kesejahteraan dan kesempatan kerja yang meluas .

Rencana pembentukan Holding Ultra Mikro yang beranggotakan beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI), PT Pegadaian (Persero) dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM menuai kritik dan penolakan oleh pegawai di PT Pegadaian serta Anggota Komisi VI Fraksi Demokrat, Edhie Baskoro Yudhoyono atau lebih dikenal dengan sebutan Ibas.

Menurut Ibas, ia menilai pembentukan Holding Ultra Mikro sebagai upaya monopoli akses pembiayaan yang dilakukan oleh BRI, PMN dan Pegadaian.

Sementara menurut Ketua Umum Serikat Pekerja Pegadaian Ketut Suhardiono, rencana holdingisasi tersebut lebih mengutamakan kepentingan pemerintah ketimbang kepentingan masyarakat khususnya rakyat kecil. “Rencana akusisi dapat mengancam keberadaan Pegadaian, melihat fungsi sosial, sistem kerja dan manfaat bagi wong cilik yang sangat spesifik dibandingkan dengan BUMN lain, khususnya perbankan” ucap Ketut Suhardiono.

Menanggapi hal tersebut, Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan pembentukan Holding Ultra Mikro bukan ditujukan untuk memonopoli segmen tersebut, melainkan untuk menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada sektor tersebut.

Erick menyampaikan bahwa dengan pembentukan Holding Ultra Mikro ini akan memperkuat keberpihakan kepada ultra mikro yang selama ini hanya jadi wacana. Dan yang penting juga sebenarnya ini juga diterapkan dengan institusi lain yang diharapkan supaya keberpihakannya jelas. Erick juga menyampaiakan akan berkomitmen penuh dalam menjaga amanah tersebut.

Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo juga menyampaiakan bahwa Holding Ultra Mikro ini memiliki beberapa manfaat yakni tidak akan mengganggu bisnis masing-masing BUMN namun justru akan membuat BUMN menjadi lebih fokus di segmennya dapat memperluas akses pasar dengan jaringan yang terintegrasi.

Manfaat kedua ialah akan terjadinya efisiensi biaya terutama di PNM dan Pegadaian serta efisiensi lain dalam bentuk efisiensi jaringan. Sebab kedua BUMN ini akan dapat menghemat biaya ekspansi karena tidak perlu besar-besaran membuka kantor cabang.

Manfaat terakhir adalah mengenai sumber daya manusia, nantinya tidak akan terjadi pengurangan pegawai di masing-masing perusahaan. Malah ke depannya diperkirakan akan terjadi peningkatan benefit kepada pegawai karena makin rendahnya biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan.

Pembentukan Holding Ultra Mikro ini juga telah mengantongi restu dari seluruh lembaga mulai dari OJK, Bank Indonesia, LPS, KSSK, dan Komite Privatisasi yang mendukung pembentukan Holding Ultra Mikro karena langkah ini dipercaya mempercepat digitalisasi UMKM dan memperkuat inklusi keuangan.

Baca Juga : Ekonomi Indonesia Akan Membaik Pada Semester II 2021, Ini Faktornya!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *