Wakaf Uang: Hanya Untuk Instrumen Syariah

wakaf
HARIANTERKINI.COM – Presiden Joko Widodo pada Senin (25/1/2021) meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) di Istana Negara.
Kala itu, Jokowi mengungkapkan pemanfaatan wakaf uang tak hanya terbatas untuk tujuan ibadah, tetapi juga sosial dan ekonomi.
Dengan demikian, harapannya bisa memberikan dampak pada pengurangan angka kemiskinan dan ketimpangan sosial di masyarakat.
“Kita perlu perluas lagi cakupan pemanfaatan uang tersebut, tidak lagi terbatas untuk tujuan ibadah, tetapi dikembangkan untuk tujuan sosial ekonomi yang memberikan dampak signifikan bagi pengurangan kemiskinan dan ketimpangan sosial dalam masyarakat,” kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden.
MUI menjelaskan, kebijakan tersebut hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syariah. Nilai pokok dari wakaf uang pun harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan.
Ketua BWI Mohammad Nuh menjelaskan, kegiatan ini sudah dilakukan sejak zaman nabi. Namun, dengan perkembangan zaman, bentuk wakaf pun terus mengalami perubahan.
Sementara itu, Staf Ahli Menteri Keuangan Suminto menjelaskan, seluruh dana yang terkumpul dari GWNU sepenuhnya masuk ke badan-badan yang mengurus dana wakaf atau para nazir.
Di Indonesia sendiri, jumlah nazir di Indonesia sangat banyak, misalnya BWI itu sendiri, Dompet Dhuafa, ACT, Rumah Zakat, LazisMU yang dikelola Muhammadiyah, LazisNU yang dikelola Nahdlatul Ulama, hingga nazir yang berada di universitas.

Kegiatan seperti ini dulu hanya berupa tanah kini juga diperbolehkan dalam bentuk uang, saham, hingga hak cipta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *