Pelaksanaan Program Vaksinasi Covid-19 di Tanah Air

Pelaksanaan Program Vaksinasi Covid-19 di Tanah Air
HARIANTERKINI.COM – Program vaksinasi Covid-19 terlaksana setelah pada tanggal 11 Januari 2021, Badan POM mengeluarkan persetujuan penggunaan darurat (EUA) untuk vaksin dan dikeluarkannya fatwa halal oleh Majelis Ulama Indonesia.

 

Proses vaksinasi perdana dan seterusnya ini dijalankan sesuai dengan syarat-syarat medis dan standar Badan Kesehatan Dunia (WHO).  Dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang dimulai pada 13 Januari 2021 dengan vaksinasi pertama dilakukan pada Presiden RI Joko Widodo, serta sejumlah perwakilan dari berbagai latar belakang seperti tenaga kesehatan, pemuka agama, guru, dan lain-lain.   Perwakilan dari tokoh masyarakat/pemuda untuk mengedukasi kaum milenial dalam mendukung program vaksin pemerintah sebagai upaya penanggulangan pandemi Covid-19 di Tanah Air.

Mulai hari ini, 8 Februari 2021 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan memulai program vaksinasi Covid-19 untuk kelompok lanjut usia (lansia).   Karena BPOM telah mengeluarkan izin penggunaan vaksin Covid-19 CoronaVac untuk vaksinasi kelompok lansia yaitu bagi orang-orang yang usianya di atas 60 tahun serta diprioritaskan/diutamakan bagi tenaga kesehatan.  Sehubungan dengan hal tersebut, Kemenkes  telah memperbaiki petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dan sudah mengkomunikasikan dengan jajaran Kemenkes di lapangan.

Kelompok masyarakat yang menjadi sasaran vaksinasi Covid-19, yaitu:

  1. Garda terdepan: Petugas medis, paramedis contact tracing, TNI/Polri, dan aparat hukum (3.497.737 orang).
  2. Tokoh agama atau masyarakat: Mulai dari perangkat daerah (kecamatan, desa, RT/RW), dan sebagian pelaku ekonomi (5.624.0106 orang).
  3. Guru atau tenaga pendidik: Mulai dari guru PAUD/TK, SD, SMP, SMA, hingga perguruan tinggi (4.361.197 orang).
  4. Aparatur pemerintah: Pusat, daerah, dan legislatif (2.305.689 orang).
  5. Peserta BPJS PBI: Kelompok BPJS Penerima Bantuan Iuran (86.622.867 orang).
  6. Masyarakat dan pelaku perekonomian 57.548.500 orang).

Beberapa syarat penerima vaksin Covid-19.

  1. Tidak memiliki riwayat penyakit dalam format skrining.
  2. Tidak sedang hamil atau menyusui.
  3. Tidak ada kontak erat dengan yang masuk kategori suspek, konfirmasi, atau sedang perawatan karena penyakit Covid-19.
  4. Suhu tubuh dibawah 37,5 derajat celcius.
  5. Pengukuran tekanan darah berdasarkan pengukuran tekanan darah didapatkan kurang dari 140/90.
  6. Penderita Diabetes Mellitus (DM) tipe 2 terkontrol dan HbA1C di bawah 58 mmol/mol atau 7,5 persen dapat diberikan vaksinasi.
  7. Penderita HIV, bila angka CD4 di bawah 200 atau tidak diketahui, maka vaksinasi Covid 19 tidak diberikan.
  8. Penyakit paru, jika memiliki penyakit paru seperti asma, PPOK atau TBS, maka vaksinasi Covid-19 akan ditunda sampai kondisi pasien terkontrol baik.
  9. Penyakit lain non-skrining, syarat yang tidak disebutkan dalam format skrining di atas dapat berkonsultasi pada dokter ahli yang merawat.

Kegiatan tahap awal vaksinasi ini merupakan langkah tepat dan memang layak diapresiasi. Namun, adanya vaksin ini jangan membuat lengah. Sebab, perlu diingat bahwa butuh waktu untuk tubuh kita membentuk antibodi atau kekebalan tubuh. Sehingga, siapapun yang sudah vaksinasi tidak boleh meninggalkan protokol kesehatan Covid 19.

Mari bersama kita dukung program vaksinasi, dan tetap terus disiplin protokol kesehatan 3M: Memakai masker dengan benar, Menjaga jarak dan hindari kerumunan, Mencuci tangan pakai sabun dengan rutin.

Baca juga: Pancasila Tidak Bisa Direduksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *