Perhatikan Pasal 28J dan UU ITE Untuk Sampaikan Kritik

UU ITE https://harianterkini.com/2021/02/perhatikan-pasal-28j-dan-uu-ite/
Harianterkini.com – Kritik pemerintah merupakan bagian dari demokrasi, namun penyampaiannya harus memperhatikan pasal 28 J UUD 1945 dan UU ITE (Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008).

Presiden RI Joko Widodo menyampaikan sambutannya dalam acara Laporan Tahunan Ombudsman pekan lalu secara virtual. Dalam acara tersebut, Presiden menyatakan bahwa semua pihak harus menjadi bagian dari proses untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik.

Untuk itu, masyarakat harus lebih aktif menyampaikan kritik masukan maupun potensi mal-administrasi. Presiden juga menghimbau kepada para penyelenggara pelayanan publik untuk terus meningkatkan upaya perbaikan-perbaikan. Ajakan Presiden untuk lebih aktif mengkritik pemerintah ini kemudian menuai pro dan kontra dari masyarakat.

Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman mengklaim bahwa pemerintah terbuka terhadap kritik. Bahkan tidak ada masalah jika ada yang beroposisi terhadap pemerintah karena Indonesia adalah negara demokratis.

Namun, Fajrul mengingatkan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat dan kritik tetap harus memperhatikan Pasal 28 J UUD 1945. Pasal tersebut mengatur bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Dalam menyampaikan pendapat dan kritik, masyarakat dapat menyampaikannya secara langsung maupun tertulis. Jika pendapat dan kritik disampaikan melalui media sosial misalnya Twitter, Facebook, dan Instagram, maka masyarakat harus memperhatikan UU ITE.

Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau yang lebih akrab disebut UU ITE ditetapkan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, itikad baik, dan kebebasan memilih teknologi.

Adapun tujuan UU ITE salah satunya untuk membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi se-optimal mungkin dan bertanggung jawab.

Kebebasan berpendapat sudah diatur dalam undang-undang, sehingga praktiknya tidak mencederai adanya hak asasi manusia, mengingat kita adalah makhluk sosial. Yang perlu diperhatikan berikutnya adalah cara menyampaikan kritik. Pada dasarnya kritik dan celaan dapat dibedakan berdasarkan tujuan. Kritik bertujuan untuk memberi masukan yang membangun, sedangkan celaan bertujuan untuk menjatuhkan.

Kritik disampaikan dengan dasar yang kuat, dapat didukung adanya data dan sumber-sumber yang valid. Sedangkan celaan disampaikan secara subjektif atau berdasarkan pada pendapat pribadi. Biasanya celaan disertai kata-kata yang tidak pantas dan seringkali menjatuhkan orang yang dikritik.

Dalam penyelenggaraan Pemerintah, kritik merupakan hal yang diperlukan untuk mengetahui kekurangan-kekurangan dalam hal kinerja dan pelayanan terutama kepada masyarakat. Untuk itu, mari kita sampaikan kritik yang membangun bukan kritik yang menjatuhkan agar negara ini dapat berkembang menjadi lebih baik.

Baca Juga: Pemerintah Tegaskan Tidak Pernah Menggunakan Buzzer

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *