Pemerintah Luncurkan Sertifikat Tanah Elektronik

https://harianterkini.com/2021/02/pemerintah-luncurkan-sertifikat-tanah-el/

Harianterkini.com – Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru tentang penggantian sertifikat tanah fisik menjadi sertifikat elektronik (Sertifikat-el) melalui Kementrian Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Aturan baru ini termuat dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 yang telah diteken pada 12 Januari 2021 lalu. Sertifikat-el ini bertujuan untuk meminimalisir atau menekan sengketa hingga pemalsuan yang selama ini marak terjadi.

Sertifikat Elektronik Minimalisir Praktik Korupsi

Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Virgo Eresta Jaya mengatakan bahwa adanya peralihan dari sertifikat tanah fisik ke dalam bentuk elektronik untuk menjaga keamanan. Karena dalam bentuk elektronik, tindak pemalsuan dapat dihindarkan.

Virgo menambahkan di dalam sertifikat elektronik juga memberlakukan tanda tangan elektronik. Pada saat tanda tangan digital dilakukan, operasi kriptografi melekatkan sertifikat digital dan dokumen yang akan ditandatangani dalam sebuah kode yang unik. Hal ini untuk memastikan keamanan data sertifikat tanah.

Transformasi yang digagas pemerintah ini akan mempermudah birokrasi dalam pengurusan sertifikat tanah melalui kemajuan teknologi. Aturan Sertifikat elektronik juga mampu mencegah tindak korupsi dalam pengurusan sertifikat.

Pelaksanaan Sertifikat Elektronik dilakukan secara bertahap

Kementerian ATR/BPN menjelaskan pelaksanaan penggantian sertifikat fisik menjadi elektronik dilakukan secara bertahap. Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Dwi Purnama menjelaskan bahwa pergantian sertifikat elektronik dilakukan oleh instansi pemerintahan akan diprioritaskan karena kemudahan penyimpanan data.

Kemudian, pada tahap selanjutnya sertifikasi elektronik akan dilaksanakan oleh badan hukum yang memiliki peralatan dan pemahaman elektronik yang dinilai memadai. Dwi menambahkan saat ini telah ada lebih dari 70 juta bidang tanah yang terdaftar.

Baca Juga: Pasca Bencana Alam, Pemerintah Membangun Drainase dan Menanam Pohon

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *