Mendikbud Luncurkan Program Kampus Mengajar Agar Mahasiswa Jadi Agile Learner

https://harianterkini.com/2021/02/mendikbud-luncurkan-kampus-mengajar/ ‎

Harianterkini.com – Kemendikbud Bersama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) mengadakan program Kampus Mengajar sebagai bagian penguatan literasi dan numerasi serta membantu pembelajaran di masa pandemi.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim meluncurkan program Kampus Mengajar Angkatan I secara daring pada Selasa (9/2) lalu. Nadiem menyebutkan bahwa tantangan yang dihadapi siswa Sekolah Dasar pada 2021 sangatlah besar. Sehingga beliau menantang para mahasiswa untuk mengubah tantangan yang ada menjadi harapan melalui Kampus Mengajar.

Manfaat Kampus Mengajar

Program Kampus Mengajar ditujukan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran Sekolah Dasar, terutama yang berada di daerah 3T (tertinggal, terdepan dan terluar). Selain siswa SD, Kampus Mengajar juga memberikan manfaat kepada mahasiswa dalam rangka mengasah kepemimpinan, kematangan emosional, dan kepekaan sosial.

Selain itu, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Prof. Nizam menjelaskan terdapat insentif bagi mahasiswa selama menempuh Pendidikan di kampus. Nizam menyebutkan insentif yang diterima terdiri dari biaya hidup Rp 700.000 per bulan dan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) maksimal sebesar Rp 2,4 juta.

Insentif ternyata tidak hanya diberikan kepada mahasiswa saja, namun juga bagi dosen pembimbing lapangan. Nizam berharap bantuan tersebut dapat membantu memfasilitasi pendidikan para mahasiswa.

Kampus Mengajar Kampus Merdeka

Kampus Mengajar merupakan bagian dari Kebijakan Merdeka Belajar – Kampus Merdeka yang digagas Kemendikbud tahun lalu sebagai penyiapan mahasiswa sebagai pembelajar sejati yang terampil, lentur dan ulet (agile learner).

Kebijakan ini berlandaskan Peraturan Mendikbud No.3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Perguruan Tinggi yang memberikan hak kepada mahasiswa untuk belajar di luar program studinya selama 3 semester. Oleh karena itu, Mendikbud menekankan agar perguruan tinggi dan dosen mendukung mahasiswanya untuk mengikuti program Kampus Mengajar ini dan mempermudah konversi SKS.

Alur Daftar Kampus Mengajar

Pertama, Pastikan data sudah sesuai dengan data di PDDikti. Data yang dimaksud adalah Nama, Nomor Induk Mahasiswa (NIM), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan Tempat & Tanggal Lahir.

Kedua, Pastikan Anda Sudah memiliki akun di Aplikasi Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM) melalui laman berikut https://kampusmerdeka.kemdikbud.go.id/auth/login.

Ketiga, isi formular pendaftaran program kegiatan ‘Kampus Mengajar Batch I 2021’ pada daftar program Mengajar di Sekolah. Formulir dapat diunduh pada tautan berikut.

Terakhir, ikuti akun Instagram @kampusmengajar untuk dapat mengikuti pengumuman yang akan ada. Selamat berkontribusi!

Baca Juga: Nadiem Jelaskan Strategi Penuntasan Buta Aksara di Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *