19 Tersangka Teroris di Sulsel Pendukung Khilafah ISIS

19 Tersangka Teroris di Sulsel Pendukung Khilafah ISIS
HARIANTERKINI.COM – Sekitar 19 tersangka teroris jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) di Sulawesi Selatan tiba bandara lama Sultan Hasanuddin, Maros pada pukul 09.21 wita, Kamis (04/02) pagi.

 

Semua tersangka teroris tersebut diberangkatkan ke Jakarta menggunakan pesawat Lion Air Boeing 737-900 EDR.

Kapolda Sulsel, Irjenpol Merdy Syam mengatakan, sebagian tersangka yang diamankan ini merupakan anggota FPI Makassar. Meski begitu kata dia, status tersangka teroris di FPI hanya merupakan anggota biasa dan simpatisan FPI.

“Hampir semua tersangka teroris ini merupakan anggota FPI Makassar.  Dari hasil pemeriksaan mereka bersama-sama dengan kelompok Jamaah Ansharut Daurah Makassar melakukan deklarasi mendukung atau bait kepada kelompok ISIS, dan dilanjutkan baiat tersebut di tahun 2015,” jelasnya.

Kapolda menambahkan, sebagian dari tersangka teroris yang diamankan merupakan keluarga pelaku bom bunuh diri di Gereja Katedral di Filiphina, Ruli Rian Zeke dan Ulfah Handayani.

“Dari hasil pemeriksaan dan barang bukti yang diamankan ditemukan salah seorang tersangka, AA telah membuat rangkaian bom, berupa rangkaian sistem electrick push on atau push off,” jelasnya.

Sementara itu, pemindahan ke 19 tersangka teroris ini dilakukan dengan pengawalan ketat aparat kepolisian Polda Sulsel dan Densus 88.

Terlihat satu orang tersangka, dikawal dua orang tim Densus 88. Para tersangka mengenanakan pakaian khusus tahanan dengan mata ditutup kain hitam serta kedua kaki dan tangan dirantai besi masing-masing menggunakam dua gembok di kiri-kanannya.

Diantara 19 tersangka teroris tersebut, tiga orang diantaranya merupakan perempuan. Ketiganya juga digiring ke atas pesawat dengan kondisi mata tertutup serta kaki dan tangan dirantai. Mereka juga dikawal oleh tim Densus 88 berpakaian lengkap.

Kapolda Sulel Irjenpol Merdy Syam mengatakan, tahanan teroris ini diamankan 6-7 Januari. Dilakukan penangkapan 23 teroris, yang merupakan pendukung Khilafah ISIS.

Dua teroris tewas tertembak karena melakukan perlawanan terhadap petugas pada saat akan ditangkap. Sementara satu lainnya masih dalam perawatan karena luka tembak.

Para tersangka ini dikenakan pasal 15 junto 7 Undang-undang V tahun 2018 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Baca juga: Komnas HAM : Ada Pihak Yang Menciptakan Opini Negatif Terkait Kematian Laskar FPI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *