Ultimatum Wamenkumham : Masyarakat Yang Menolak Vaksinasi Covid-19 Dipenjara… Beware

wamenkumham-menolak-vaksinasi-dipenjara
HarianTerkini.com – Wamenkumham Edward Hiariej menyatakan, masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19 dapat dijatuhi hukuman pidana paling lama 1 tahun penjara. Hal ini disampaikannya karena pemerintah dalam waktu dekat akan melaksanakan vaksinasi Covid-19 dengan target sasaran terhadap 181,5 juta jiwa berusia di atas 18 tahun. Sebanyak 1,3 juta tenaga kesehatan dan tenaga penunjang lainnya di fasilitas layanan kesehatan akan mendapatkan vaksin di tahap awal.

Vaksinasi Covid-19 rencananya dimulai pada pekan ini di mana Presiden Joko Widodo menjadi orang pertama yang divaksinasi.

Diharapkan semua masyarakat sasaran ikut berpartisipasi termasuk tenaga kesehatan untuk menyukseskan vaksinasi Covid-19. Karena ternyata vaksinasi juga bersifat wajib. Bagi warga negara yang menolak vaksinasi ternyata bisa terkena sanksi pidana.

Ilustrasi vaksin Covid-19

Wamenkumham Prof Edward O.S. Hiariej juga mengatakan, vaksinasi sifatnya wajib seperti yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan, sehingga masyarakat yang menolak terancam sanksi pidana.

Dalam situasi pandemi Covid-19, lanjut Wamenkum kita dapat merujuk UU 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, salah satu bentuk tindakan kekarantinaan kesehatan adalah pembatasan sosial berskala besar (PSBB), yang itu ditetapkan oleh Menteri Kesehatan atas usul kepala daerah. Cakupan PSBB ini juga tertuang dalam Undang-Undang (UU) a quo, antara lain meliputi peliburan sekolah, pembatasan kegiatan keagamaan, kegiatan di fasilitas umum dan lainnya.

Pasal 9 ayat 1 UU a quo disebutkan bahwa setiap orang yang tidak memenuhi kekarantinaan kesehatan atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekaratinaan sehingga menyebabkan kedaruratan masyarakat dipidana dengan penjara paling lama 1 tahun, dan atau denda paling banyak Rp 100 juta. Ada kewajiban bagi setiap warga negara mematuhi berbagai peraturan per-UU yang terkait dengan kekarantinaan kesehatan.

Ilustrasi kegiatan vaksinasi

“Jadi, ketika program vaksinasi ini dikatakan sebagai kewajiban, maka jika ada warga negara yang tidak mau divaksin maka bisa dikenakan sanksi. Bisa berupa denda, bisa penjara, atau kedua-keduanya,” kata Wamenkumham Edward pada acara webinar “Kajian Hukum : Kewajiban Warga Negara Mengikuti Vaksin”.

Namun, dalam keterangannya Wamenkumham Edward menjelaskan, hukum pidana sifatnya ultimum remedium. Artinya sanksi pidana adalah sarana penegakan hukum yang paling terakhir dipakai jika sarana penegakan hukum lainnya tidak lagi berfungsi. Yang diutamakan adalah pendekatan persuasif seperti sosialisasi. Oleh karena itu sosialisasi dan edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya vaksinasi sangat penting. Kesadaran bahwa dari sisi kesehatan vaksin sangat bermanfaat, dapat menurunkan tingkat penularan dan kematian akibat Covid-19.

Jika kesadaran ini sudah ada, lanjut Wamenkumham maka tanpa upaya paksa seperti penegakan sanksi pidana tidak perlu lagi dilaksanakan. Aturan mengenai kekarantinaan kesehatan ini diatur lebih jelas di dalam peraturan gubernur, bupati atau walikota.

“Misalnya Pemda DKI Jakarta begitu diumumkan bahwa vaksin akan diberikan sekitar pertengahan Januari, waktu itu Wakil Gubernurnya mengatakan bahwa akan ada sanksi denda Rp 5 juta bagi setiap orang yang menolak vaksin,” ujar Wamenkumham.

Pada akhirnya Wamenkumham Edward berharap masyarakat dapat ikut berpartisipasi untuk mensukseskan vaksinasi Covid-19 sehingga penyebaran virus ini segera hilang dari tanah air.

Diharapkan oleh Wamenkumham minimal 70% penduduk divaksin untuk membentuk kekebalan kelompok. Sedangkan 30% orang yang mungkin tidak bisa divaksinasi karena kondisi kesehatan tertentu terlindungi dengan sendirinya. Jadi misalnya penduduk Indonesia 260 juta jiwa, maka sebanyak 180 jutaan yang harus divaksin.

Di kesempatan lain, Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Daeng M. Faqih, mengatakan, pelaksanaan vaksinasi ini perlu role model dari pimpinan dan tokoh publik supaya masyarakat semakin percaya dan tidak ragu. IDI akan memberikan contoh dengan menjadi penerima vaksin pertama kali setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan izin emergency use authorization.

Terkait halal haram vaksin Covid-19 menurut Daeng sangat berpengaruh apalagi masyarakat Indonesia termasuk dokter itu mayoritasnya beragama Islam sehingga penjelasan tentang kehalalan itu penting sekali. Hal ini sudah dipastikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang pada hari Jumat (8/1) menyatakan bahwa vaksin Sinovac hukumnya suci dan halal. Tanpa vaksinasi maka penularan terus menerus terjadi, sehingga lebih banyak lagi masyarakat yang tertular. Ini terjadi karena herd immunity yang tercipta bersifat alamiah atau seleksi alam. Artinya yang kuat tetap kuat, yang lemah mudah jatuh sakit, dan yang sakit bisa meninggal

Baca juga : BPOM : Vaksin Covid 19 Sinovac AMAN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *