Kesuksesan Pilkada 2020 untuk Pedoman Pilkada 2022

Kesuksesan Pilkada 2020 untuk Pedoman Pilkada 2022
HARIANTERKINI.COM, Jakarta – Sejarah mencatat keberhasilan Indonesia menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020 ditengah pandemi Covid-19. Sebanyak 270 daerah sukses melangsungkan hajatan demokrasi elektoral dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat tanpa ada gejolak yang berarti.

Keberhasilan tersebut tidak lepas dari peran penyelenggara, peserta dan pemilih dalam menjalankan aturan yang baru pertama kali diterapkan. Proses pemutakhiran data pemilih, tahapan pencalonan, tata cara kampanye, distribusi logistik hingga pemungutan suara harus disesuaikan dengan protokol pencegahan penyebaran virus corona.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengatur 15 hal baru pada Pilkada 2020 yang berbeda dibanding Pilkada sebelumnya. Tujuannya agar proses pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS) tidak menjadi cluster baru penyebaran Covid-19. Kebiasaan baru di TPS menjadi indikator perencanaan yang matang dalam persiapan pilkada di masa ‘new normal’.

Jumlah pemilih per-TPS maksimal 500, kehadiran pemilih ke TPS diatur merata, petugas KPPS dilakukan rapid tes atau tes swab sebelum bertugas, sehingga diyakini sehat (tidak menularkan virus). Petugas KPPS mengenakan masker dan sarung tangan karet selama bertugas. Setiap pemilih disediakan sarung tangan plastik (sekali pakai).

Petugas KPPS mengenakan face shield (pelindung wajah) selama bertugas. Saat pemilih (antri) di luar maupun di dalam TPS diatur jaraknya. Wajib disediakan perlengkapan cuci tangan dan tisu kering bagi pemilih yang telah selesai mencuci tangan.

Setiap pemilih membawa alat tulis sendiri dari rumah, untuk mengisi daftar hadir. Dilarang bersalaman antara petugas KPPS dengan pemilih, atau sesama pemilih. Setiap pemilih yang akan masuk ke TPS dicek suhu tubuhnya.

Pemilih bersuhu tubuh di atas standar mencoblos di bilik suara khusus yang lokasinya terpisah, namun masih di lingkungan TPS. Dilakukan penyemprotan desinfektan di lingkungan TPS, baik sebelum, di tengah, maupun paska pencoblosan. Pemilih yang telah selesai mencoblos tidak lagi mencelup jari ke tinta namun tinta akan diteteskan petugas ke jari pemilih.

Hal-hal baru tersebut menjadi contoh pembelajaran bagi masyarakat di daerah lain yang akan mengadakan pilkada gelombang berikutnya. Jika merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 201 ayat (8) berbunyi; Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.

Seandainya Pilkada berlangsung pada tahun 2024 mungkin kita tidak perlu khawatir karena pandemi Covid-19 diperkirakan sudah berlalu. Namun, jika Pilkada gelombang berikutnya diselenggarakan pada tahun depan, maka kita perlu mempersiapkan sedari tahun ini.

Wacana normalisasi pelaksanaan pilkada menguat seiring pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang sedang dibahas oleh DPR. Merujuk RUU Pemilu draft pemutakhiran 26 November 2020 pasal 731 ayat (2) berbunyi: Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2017 dilaksanakan pada tahun 2022.

Sedangkan ayat (3) menyebutkan; Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2018 dilaksanakan pada tahun 2023.

Baca Berita Lainnya : Keberhasilan Pilkada Cermin Publik Percaya bahwa Pemerintahan Efektif

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *