Pilkada 2020 Sukses, Evaluasi Tetap Dilaksanakan

Pilkada 2020 Sukses, Evaluasi Tetap Dilaksanakan
HARIANTERKINI.COM – Pilkada serentak telah usai. Pelaksanaannya dinilai sukses karena angka partisipasi yang tinggi. Meski demikian, Komisi II DPR RI berencana melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses pilkada di masa pandemi itu.

Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus menilai secara umum Pemilihan Kepala Daerah serentak berjalan dengan aman, damai, dan mematuhi protokol kesehatan. Capaian tersebut tidak terlepas dari sosialisasi dan kepatuhan masyarakat menjalankan protokol kesehatan di lapangan dengan disiplin sebagaimana yang telah diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020.

Politikus PAN itu menyatakan, suksesnya pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah serentak 2020 membuktikan bahwa masyarakat Indonesia mampu menjalankan pesta demokrasi di masa pandemi. Kekhawatiran pelaksanaan pilkada serentak akan menimbulkan klaster baru Covid-19 tidak terjadi. Pada 11 Januari mendatang DPR menggelar rapat paripurna pembukaan masa sidang. Setelah itu, lanjut Guspardi, komisi II akan menjadwalkan rapat evaluasi Pemilihan Kepala Daerah.

Anggota Komisi II DPR Nasir Djamil mengatakan, komisi II sudah membentuk panitia kerja (panja) Pemilihan Kepala Daerah serentak. Panja itu nanti mengevaluasi apakah partisipasi yang tinggi tersebut telah diimbangi dengan edukasi dan kesadaran politik warga. Panja akan memberikan nilai terhadap pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah serentak.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati menyatakan, Pemilihan Kepala Daerah serentak di masa pandemi merupakan situasi darurat yang baru kali pertama dihadapi penyelenggara dan masyarakat pemilih. Karena itu, banyak kompleksitas yang akhirnya belum bisa ter-cover secara maksimal. Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah 2020 di tengah pandemi memungkinkan untuk dilakukan, tetapi penyelenggaraannya tidak mudah dan tidak murah.

Perludem juga melihat Pemilihan Kepala Daerah lalu sebagai persiapan untuk menghadapi pilkada-pilkada selanjutnya. Terutama pada 2024, di mana Pemilihan Kepala Daerah rencananya dilaksanakan kurang lebih enam bulan setelah pilpres dan pileg. Perludem mencatat bahwa waktu penyelenggaraan yang cukup mepet itu bisa menimbulkan masalah-masalah baru.

Untuk sementara, beberapa daerah yang masa jabatan pemimpinnya habis sebelum 2024 rencananya diisi penjabat sampai pemilihan pada 2024. Namun, ada dorongan agar jadwal pilkada itu dinormalisasi dan tidak dipaksakan terlaksana serentak secara nasional. Artinya, nanti pada 2022 dan 2023 akan ada pilkada lagi.

Baca berita lainnya : Pilkada Serentak dan Harapan Baru Iklim Investasi Daerah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *