Peran Kemendagri Sukseskan Pilkada

Peran Kemendagri Sukseskan Pilkada
HARIANTERKINI.COM, Jakarta – Kinerja positif yang diperlihatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sepanjang tahun 2020 konsisten dipertahankan memasuki jelang tutup tahun 2020. Di akhir tahun 2020, peran Kemendagri turut andil menyukseskan salah satu agenda nasional: Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020. Pilkada 2020 di tengah Pandemi Covid-19 dinilai berhasil memenuhi ekspektasi banyak pihak. Kemendagri setidaknya memiliki tiga peran dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020 ini.

Peran pertama adalah menyediakan ketersediaan anggaran dalam pelaksanaan pemilihan umum (pemilu), Seperti yang pernah disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Prof. Muhammad Tito Karnavian kalau anggaran nggak jalan, maka pemilu nggak bisa dilaksanakan, bisa jadi macet.

Kedua, menjaga stabilitas politik dan keamanan. Kemendagri bekerjasama secara pararel dengan TNI dan Polri untuk menjaga situasi dan keamanan selama masa pemilu. Peran Kemendagri untuk memastikan stabilitas politik tetap berjalan. Kalau politik berjalan stabil, maka tidak akan terdampak pada pemilu. Terakhir, Kemendagri telah berupaya untuk menjaga netralitas dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kemendagri telah berperan dalam beberapa hal diantaranya, Kita ketahui bersama, penundaan Pilkada 2020 yang awalnya direncanakan akan berlangsung tanggal 9 September 2020 yang pada akhirnya sesuai kesepakatan bersama Komisi II DPR RI bersama Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu, akhirnya membuat Pemerintah menginisiasi terbitnya Perppu No.2 Tahun 2020 yang kemudian ditetapkan menjadi UU No.6 Tahun 2020.

Kemendagri juga telah berupaya meningkatkan koordinasi dan konsolidasi baik secara langsung maupun virtual dengan berbagai stakeholders untuk mewujudkan Pilkada aman, sehat dan demokratis di masa pandemi. Selain itu, Kemendagri juga telah mendorong dan memberikan masukan kepada KPU agar menyesuaikan pelaksanaan tahapan pilkada dengan protokol kesehatan pada masa Pandemi Covid-19, sehingga diterbitkannya PKPU No.13 Tahun 2020.

Beberapa masukan Kemendagri kepada KPU dan DPR RI dalam merumuskan Peraturan KPU terkait pelaksanaan Pilkada 2020 diantaranya: pelarangan konser saat Rapat Umum atau Rapat Umum hanya boleh dihadiri maksimal 50 orang dalam sebuah ruangan maupun secara virtual. Kemudian, Kemendagri juga mengusulkan dalam PKPU untuk mempertimbangkan kapasitas ruangan yang memperhitungkan jaga jarak paling kurang 1 meter antar peserta. Usulan kongkrit Kemendagri lainnya yaitu pembatasan kegiatan lain dalam kampanye berupa rapat umum, kegiatan budaya, olahraga, perlombaan, sosial, peringatan ulang tahun partai politik.

Termasuk soal rapat umum yang membatasi jumlah peserta hadir sebanyak 100 orang. Usulan berikutnya adalah soal pelaksanaan kampanye, yakni agar penyelenggara pemilihan, pasangan calon, tim kampanye, serta pihak yang terlibat kampanye wajib melaksanakan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan Covid-19. Selanjutnya adalah usulan debat publik atau debat terbuka antar-pasangan calon agar memasukan materi gagasan penanganan pandemi Covid-19. Termasuk dampak sosial ekonominya.

Usulan terakhir adalah kepada para Paslon dan Timses untuk membuat bahan sosialisasi kampanye berupa alat pelindung diri (APD) seperti masker, sarung tangan, face shield, dan hand sanitizer. Selain bermanfaat untuk menekan penularan Covid-19, ekonomi kerakyatan juga turut digerakkan karena pembuatannya diorder dari UMKM.

Kemendagri juga menjadi motor penggerak sosialisasi kepada pemerintah daerah, petugas, dan pemilih terkait kebijakan Pilkada Serentak dengan mengedepankan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19. Kemendagri juga telah mendorong Satpol PP seluruh Indonesia dalam penegakan hukum pendisiplinan masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan dan melaporkan secara terintegrasi.

Kesuksesan lain Pilkada selain patuh Prokes, Kemendagri juga berperan agar tingkat partisipasi masyarakat pada Pilkada serentak tahun 2020 tetap tinggi atau sesuai target KPU yaitu sebesar 77,5 persen. Dan per tanggal 14 Desember 2020, tingkat partisipasi sebesar 75,83% (data sementara menunggu rilis KPU RI). Keberhasilan Pilkada aman Covid-19 terbukti dari tingginya kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan (96,59% tingkat kepatuhan memakai masker dan 91,46% tingkat kepatuhan jaga jarak).

Terakhir, keberhasilan Pilkada 2020 di Indonesia merupakan sebuah sejarah Kepemiluan bagi Republik dan bukan hanya bisa menjadi model Pilkada di masa Pandemi namun juga model Pilkada di masa depan. Dan banyak negara di dunia yang ingin belajar kepada bangsa kita karena telah berhasil menggelar Pilkada dengan melibatkan pemilih terbesar sampai 76 juta dari 100,3 juta pemilih. Ini prestasi membanggakan bagi kehidupan demokrasi bangsa kita. Dan Kemendagri memiliki peran strategis bersama pihak lain dalam mensukseskan Pilkada Serentak 2020.

Baca Berita Lainnya : Kesuksesan Pilkada Tunjukkan Indonesia Sebagai Salah Satu Negara Demokrasi Terbesar di Dunia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *