Pelaksanaan Pilkada di Tengah Situasi Pandemi Covid-19

Pelaksanaan Pilkada di Tengah Situasi Pandemi Covid-19
HARIANTERKINI.COM, Jakarta – Pesta demokrasi pemilihan kepala daerah atau yang lebih dikenal dengan pilkada serentak di indonesia merupakan kegiatan rutin lima tahunan dan merupakan amanah konstitusi. Namun dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah kali ini mengalamai permasalahan yakni diselenggarakannya di tengah situasi pandemi covid-19 dimana pemerintah mengaharuskan untuk melaksanakan social distancing dan physical distancing.

Sementara itu, penyelenggaraan pilkada syarat akan pengumpulan massa, yaitu dari mulai tahapan aktivitas penyusunan daftar pemilih, pencocokan data pemilih, penetapan bakal pasangan calon, tahapan kapanye, sampai dengan pemungutan suara. Pandemi covid-19 berdampak signifikan dan memberi tekanan di berbagai wilayah negara untuk memutukan apakah pemilihan kepala daerah dapat berlangsung atau tidak sehingga hal tersebut menuai kontroversi di kalangan publik.

Dua pilihan yang dilematis yaitu pemenuhan kontrak sosial anatara pemerintah dengan masyarakat atau meningkatnya kasus positif covid-19 akibat dari berkumpulnya massa karena mengikuti pilkada. Oleh karena itu beberapa negara memutuskan untuk menunda penyelenggaran pemilihan. Akan tetapi terdapat beberapa negara yang tetap menyelenggarakan pemilihan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Pemerintah indonesia beserta DPR serta beberapa jajaran instrumen bangsa lainya, baru-baru ini telah memberikan sikap dan kesepakatan untuk melanjutkan pelaksanaan pilkada serentak yang sebelumnya sempat mengalami ketidakpastian dan menunda akibat wujud antisipasi maupun kawaspadaan terhadap pandemi covid-19 yang mengakibatkan krisis kesehatan secara internasional termasuk indonesia. Perppu No. 02 Tahun 2020 merupakan kesimpulan yang menjadi kesepakatan dari seluruh rapat kerja, yang pada esensi nya adalah tetap melaksanakan pemilihan kepala daerah dengan mengedepankan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Jika dicermati, sebenarnya pemerintah senantiasa berusaha untuk mengamban amanah konstitusi melalui dikeluarkanya Perppu No. 02 Tahun 2020 tersebut. Namun saat ini indonesia merupakan negara dengan tingkat penyebaran covid-19 yang belum terkendali. Di sisi lain, kesadaran masyarakat juga masih terlampau rendah dalam mengaplikasikan kaidah-kaidah kesehatan. Demi menjalankan pilkada konvensional tersebut, setidaknya ada dua aspek hak dan HAM yang utama dan hendaknya menjadi perhatian khusus dalam penyelenggaraan pilkada serentak di tengah pendemi covid-19, yaitu hak atas kesehatan dan hak atas politik (memilih dan/atau dipilih).

Negara berkewajiban untuk melakukan pemenuhan HAM terhadap masyarakat, sehingga tidak boleh lalai dan mengabaikan hak atas kesehatan hanya demi berjalanya kontestasi politik dalam pemilihan kepala daerah. Pengabaian terhadap hak atas kesehatan terlebih di tengah penyebaran pandemi covid-19 akan berdampak pula pada hak lainnya terutama menyangkut hak atas hidup seseorang.

Pesta demokrasi dalam pemilihan kepala daerah atau yang dikenal dengan pilkada merupakan sesuatu yang konstitusional yang di atur dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang mengatur tentang penyelenggaran pilkada. Pemerintah dengan ketentuan Perppu No.02 Tahun 2020 masih memilih cara pilkada secara langsung.

Patut diapresiasi bahwa pemerintah berupaya untuk mewujudkan hak konstitusional warga negara melalui penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. Dan cacatan pentingnya adalah, hak untuk memilih adalah HAM, demikian pula hak hidup dan hak atas kesehatan. Karena itu, pemerintah memastikan protokol kesehatan covid-19 dijalankan secara ketat selama pelaksanaan proses pilkada.

Baca Berita Lainnya : Keberhasilan Pilkada Cermin Publik Percaya bahwa Pemerintahan Efektif

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *