Kesuksesan Pilkada 2020 Menjadi Acuan Pesta Demokrasi Berikutnya

Kesuksesan Pilkada 2020 Menjadi Acuan Pesta Demokrasi Berikutnya
HARIANTERKINI.COM, Jakarta – Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 berhasil mengukir sejarah demokrasi Indonesia. Pesta demokrasi tingkat lokal itu dijalankan di tengah pandemi Covid-19 secara aman dan lancar, dengan tingkat partisipasi pemilih mencapai 76,09 persen. Angka tersebut cukup baik jika dibandingkan dengan 96 negara di dunia yang melaksanakan hajatan serupa pada masa pandemi Covid-19.

Mendagri, Tito Karnavian mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam proses pelaksanaan Pilkada 2020. Pihaknya menyebut kerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci suksesnya Pilkada Serentak 2020. Apresiasi pada semua pihak khususnya penyelenggara Pilkada, ada KPU, Bawaslu, DKPP. Kemudian kepada pimpinan serta seluruh anggota Komisi II yang tidak hanya sekedar mengawasi tetapi juga ikut mendorong ide-ide agar Pilkada ini dapat berjalan dengan lancar.

Tito menegaskan, tidak menutup kemungkinan model pengaturan jam kedatangan ke TPS dan berbagai inovasi lain yang diterapkan dalam Pilkada Serentak 2020 dapat dijadikan acuan untuk pesta demokrasi berikutnya, dalam hal ini Pilkada di tahun 2024. Namun, Kesuksesan Pilkada Serentak 2020 masih perlu dilakukan evaluasi sebagai pembelajaran agar kualitas pilkada kedepan semakin baik.

Sementara, Ketua DPP PDI Perjuangan, Djarot Saiful Hidayat mengatakan bahwa evaluasi Pilkada itu penting, namun belum mengarah pada urgensi perubahan UU Pilkada. Persoalan pilkada lebih pada aspek pelaksanaan alias teknis lapangan saja. Sedangkan secara substansi undang-undangnya dinilai sudah mantap. Atas dasar hal tersebut, sebaiknya Pilkada Serentak tetap diadakan pada 2024. Hal ini sesuai dengan desain konsolidasi pemerintahan pusat dan daerah.

Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 merupakan salah satu materi muatan pokok Undang-Undang Pemilu, guna menjaga kesinambungan dan kesesuaian jadwal antara Pileg, Pilpres dan Pilkada 2024. Pilkada Serentak 2024 yang diatur dalam UU tersebut belum dijalankan, bagaimana perubahan akan dilakukan? Jadi dilaksanakan dulu tahun 2024, baru dievaluasi.

Dengan tiadanya perubahan UU Pemilu khususnya UU Pilkada, seluruh energi bangsa dapat difokuskan pada upaya mengatasi pandemi, berikut seluruh dampak dan akibatnya. Terkhusus lagi dampak di bidang perekonomian rakyat.

Djarot menilai daripada Pemerintah dan DPR RI membuang-buang energi yang berpotensi memicu ketegangan politik akibat seringnya perubahan UU Pemilu, alangkah lebih baiknya fokus elit bangsa digunakan untuk mengurus rakyat agar segera terbebas dari Covid-19.

Baca Berita Lainnya : Pilkada 2020 Sukses Digelar, Model Pesta Demokrasi Masa Depan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *