PILKADA HARI INI, BERIKUT PANDUANNYA

PILKADA HARI INI, BERIKUT PANDUANNYA
HARIANTERKINI.COM – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 resmi digelar secara serentak, Rabu (9/12/2020) hari ini.

Masyarakat mulai dapat menggunakan hak pilih dalam Pilkada 2020 mulai pukul 07.00 waktu setempat.

Jadi, segera datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk mencoblos di Pilkada 2020.

Tahun ini, Pilkada 2020 akan diikuti 270 daerah dengan rincian sembilan provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten.

Sebelum menggunakan hak pilih di TPS, sebaiknya simak terlebih dahulu panduan dan tata cara mencoblos pada Pilkada 2020.

Apalagi penyelenggaraan Pilkada 2020 berbeda dengan pilkada pada tahun sebelumnya, karena digelar di tengah pandemi Covid-19.

Masyarakat pun diimbau untuk tetap menerapkan protokol kesehatan saat mencoblos di Pilkada 2020.

Berikut Hal hal yang perlu diperhatikan
1. Pastikan nama sudah terdaftar di DPT
Sebelum berangkat ke TPS, sebaiknya cek dulu apakah nama Anda sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Untuk masuk dalam daftar DPT, ada tiga syarat wajib yang dipenuhi pemilih, yaitu Warga Negara Indonesia (WNI), berusia 17 tahun atau lebih saat memilih, pernah atau sudah menikah.

Cara cek nama apakah sudah terdaftar di DPT bisa dilakukan dengan mendatangi kantor desa/kelurahan setempat.

Nantinya, petugas di kantor desa/kelurahan domisili akan membantu pemilih untuk mengecek keterdaftaran mereka dalam DPT Pemilu 2019.

Cara kedua, bisa melalui HP dengan mengakses situs ini

Cara cek apakah nama sudah terdaftar di DPT lewat HP bisa Anda simak lewat tautan di bawah ini.
Lewat cara ini, Anda bisa langsung memeriksa di mana TPS tempatmu mencoblos.
Datanglah ke TPS, tempat Anda mencoblos untuk menyalurkan hak pilih.

Jangan lupa membawa KTP dan Formulir C6 alias surat undangan berupa pemberitahuan untuk memilih.

Bagi Anda yang belum memiliki KTP elektronik, bisa membawa KTP sebelumnya (non-elektronik) atau surat keterangan (suket) perekaman KTP elektronik.
Setelah memperlihatkan KTP dan menyerahkan Formulir C6, Anda juga akan diminta untuk mengisi daftar hadir.

Yang harus diperhatikan, datanglah ke TPS pada jam yang telah ditentukan atau tertera di undangan.

Hal ini agar tidak terjadi penumpukan seperti pada Pilkada tahun lalu dan menghindari kerumunan di tengah pandemi.

Jangan lupa untuk memakai masker sejak dari rumah.

Di TPS memang disediakan masker, tapi itu hanya cadangan dan jumlahnya terbatas.

Pemilih juga diharapkan membawa alat tulis sendiri dari rumah untuk menulis atau memberikan tanda tangan dalam daftar hadir.

Dengan cara ini, satu alat tulis tidak dipakai bergantian oleh ratusan orang.

Juga cuci tangan atau pakai hand sanitizer sebelum memasuki area TPS.

3. Tunggu Giliran

Setelah mengisi daftar hadir, selanjutnya, Anda akan diminta untuk menunggu giliran mencoblos.

Tetap jaga jarak dengan pemilih lain saat menunggu, minimal 1 meter sehingga tidak terjadi kerumunan.

Sembari menunggu, Anda bisa memantapkan kembali siapa yang akan dipilih dalam Pilkada 2020.

Setelah nama Anda dipanggil, panitia akan memberikan satu hingga dua surat suara untuk dicoblos.

Hal ini sesuai dengan pemilihan kepala daerah apa yang tengah digelar di daerah Anda.

Bagi daerah yang menggelar dua pemilihan kepala daerah, maka masyarakat akan mendapatkan dua surat suara saat datang ke TPS.

Sebaliknya, daerah yang hanya menggelar satu pemilihan, maka masyarakat akan menerima satu suara suara.

Pastikan surat suara yang Anda terima, tidak rusak.

Bila pun rusak, Anda bisa meminta ganti.

Nah, inilah yang harus diperhatikan selanjutnya.

Dalam Pilkada 2020, ada tiga warna surat suara yang dipakai.

Yang harus diperhatikan, beda warna surat suara, beda pula kegunaan atau siapa yang akan dipilih.

Tiga warna tersebut adalah cokelat, abu-abu, dan merah mudah.

Surat suara warna cokelat diperuntukkan bagi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.

Surat suara warna cokelat memuat nomor urut, foto dan nama pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur.

Surat suara warna merah muda diperuntukkan bagi Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Surat suara warna merah muda akan memuat nomor urut, foto dan nama pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Baca berita lainnya : Sukseskan Pilkada 2020 dengan Penegakan Protokol Kesehatan yang ketat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *